Syarat penerima KLJ meliputi:
1. Lansia berusia 60 tahun ke atas.
2. Berdomisli di Jakarta dan memiliki KTP DKI Jakarta.
Baca Juga: Jadwal Episode Chief Detective 1958, Lengkap dengan Panduan Streaming Sub Indo Tanpa Telegram
3. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS DKI Jakarta.
4. Mempunyai tingkat ekonomi rendah atau tidak memilki penghasilan tetap.
5. Memiliki kendala fisik atau psikologi.
Baca Juga: 7 Mie Ayam Terenak di Purwakarta Jawa Barat, Semur Ayamnya Berlimpah
Adapun untuk mengetahui nama penerima KLJ 2024 dapat dilakukan secara online lewat situs siladu.jakarta.go.id dengan langkah sebagai berikut:
1. Kunjungi situs siladu.jakarta.go.id.