Bantuan KJP Plus Tahap I Cair Bulan Juni 2024, Benarkah? Cek Kategori Siswa yang Gagal Dapat Biaya Pendidikan

- 27 April 2024, 11:35 WIB
Berikut ini merupakan informasi terkait bantuan KJP Plus tahap 1 tahun 2024, dari pendaftaran, kemungkinan cair dan kategori siswa.
Berikut ini merupakan informasi terkait bantuan KJP Plus tahap 1 tahun 2024, dari pendaftaran, kemungkinan cair dan kategori siswa. /Tangkap layar/Disdik Jakarta/

PR DEPOK – Pemerintah DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) tahap 1 tahun 2024, memberikan peluang emas bagi siswa dari keluarga tidak mampu untuk mendapatkan bantuan biaya sekolah. Periode pendaftaran telah dimulai sejak 22 April hingga 9 Mei 2024.

KJP Plus tahap 1 2024 menyediakan kesempatan yang luas bagi seluruh siswa di DKI Jakarta yang berasal dari keluarga kurang mampu dan membutuhkan dukungan finansial untuk melanjutkan pendidikan mereka.

Informasi terkait jadwal pendaftaran untuk berbagai jenjang pendidikan telah disampaikan melalui Instagram resmi Dinas Pendidikan Disdik DKI Jakarta.

Baca Juga: 6 Kedai Mie Ayam Alternatif Rekomendasi Kuliner di Kota Depok, Nikmat dan Memuaskan

- SD/MI: 22-25 April 2024

- SMP/MTs: 26 April-6 Mei 2024

- SMA/MA/PKMB: 3-9 Mei 2024

Penetapan penerima KJP Plus tahap 1 2024 akan dilakukan oleh Keputusan Gubernur (Kepgub) pada tanggal 20 hingga 30 Mei 2024.

Baca Juga: Sekolah di Inggris Raya Alami Lockdown karena Hal Ini, Polisi Kunjungi Lokasi

Hal ini menyiratkan bahwa pencairan dana untuk KJP Plus tahap 1 2024 kemungkinan akan dilakukan setelah penetapan oleh Kepgub DKI Jakarta, mungkin pada bulan Juni 2024. Namun, untuk kepastian lebih lanjut, diharapkan informasi resmi akan diperoleh dari pihak terkait.

Menurut situs resmi JakOne Mobile, ada tiga kategori siswa yang berhak mendapatkan dana KJP Plus:

1. Siswa dari keluarga tidak mampu.

2. Anak dari keluarga pengemudi Mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil.

Baca Juga: Jadwal Cair KLJ Kartu Lansia Jakarta Tahap 2 2024 Menurut Dinsos DKI, Berikut Estimasi Tanggal Pencairannya

3. Anak dari keluarga pekerja/buruh yang memiliki KTP daerah dengan besaran gaji tidak melebihi 1,1 kali UMP dan tidak dibatasi oleh masa kerja.

Namun, bantuan biaya sekolah dari KJP Plus dapat hangus atau dicabut secara langsung bagi sejumlah golongan siswa, sebagaimana diatur dalam Pergub Provinsi DKI No. 4/2018 Pasal 32. 

Berikut adalah daftar perilaku yang dapat menyebabkan pencabutan bantuan tersebut:

Baca Juga: Rekomendasi 6 Tempat Nasi Goreng di Pekanbaru, Catat Alamat Lengkap dan Jam Bukanya

1. Pengeluaran KJP Plus diluar batas yang telah ditentukan.

2. Merokok, menggunakan dan menyebarkan obat-obatan terlarang.

3. Melakukan perbuatan asusila, pergaulan bebas, dan pelecehan seksual.

4. Terlibat dalam tindak kekerasan/bullying, tawuran, geng motor/geng sekolah, dan pencurian

Baca Juga: Merasa Stress? Ini Cara Menenangkan Hati dan Pikiran Menurut Psikolog, Ikuti Agar Mood Naik

5. Mengonsumsi minuman keras.

6. Melakukan pemalakan/penjambretan/pemerasan.

7. Terlibat dalam penipuan, tindakan nyontek massal, Membocorkan soal/kunci jawaban.

8. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media online.

Baca Juga: 5 Tempat Makan Mie Ayam di Depok, Salah Satunya Viral di TikTok

9. Sering membolos sekolah minimal empat kali dalam satu bulan.

10. Sering terlambat tiba di sekolah minimal enam kali dalam satu bulan.

11. Menggandakan/menjaminkan KJP Plus dan/atau buku tabungan KJP Plus kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun.

12. Menghabiskan KJP Plus untuk pengeluaran yang tidak secara nyata dibutuhkan.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Makan Bakso di Megamendung, Bogor yang Eunak Tenan!

13. Meminjamkan KJP Plus kepada pihak manapun.

14. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.

Dengan demikian, penting bagi para penerima KJP Plus untuk memahami dengan baik aturan dan ketentuan yang berlaku guna memastikan kelancaran dan keberlangsungan bantuan biaya sekolah ini.***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah