Baca Juga: Top 8 Daftar Mie Ayam Terenak di Ungaran Timur, Berikut Rating, Alamat, dan Jam Bukanya
Pajak Pembelian Emas
Selain pajak penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22, yang merupakan bagian dari kewajiban perpajakan bagi pembeli.
Apa Artinya Bagi Investor?
Penurunan harga emas ini bisa menjadi peluang bagi investor yang ingin membeli emas dengan harga lebih rendah. Namun, penting bagi investor untuk selalu memantau pergerakan harga dan mempertimbangkan faktor-faktor ekonomi yang mempengaruhi harga emas.
Baca Juga: 6 Rekomendasi Bakso Paling Enak di Kediri, Dagingnya Terasa dan Sambalnya Nampol di Lidah
Dengan penurunan harga ini, ada peluang untuk mendapatkan emas dengan harga yang lebih kompetitif, baik untuk investasi jangka panjang maupun untuk tujuan diversifikasi aset.
Dengan perubahan harga emas yang cukup signifikan ini, para pelaku pasar dan masyarakat diharapkan tetap waspada dan bijak dalam mengambil keputusan investasi terkait emas.***