1. Pengantaran Langsung (Door-to-Door)
Metode ini digunakan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki kondisi khusus seperti sakit, tinggal di daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar (3T), atau merupakan lansia dan penyandang disabilitas berat.
Bantuan akan diantarkan langsung ke rumah penerima oleh petugas PT. Pos Indonesia, sering kali bekerja sama dengan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Sumber Daya Manusia (SDM) PKH.
Baca Juga: TOP! Inilah 7 Rumah Makan Terbaik dan Terviral di Kota Palopo, Yuk Gas Kesini!
2. Kondisi Khusus Penerima Bansos
Metode pengantaran langsung biasanya diterapkan dalam kondisi-kondisi khusus, seperti:
KPM Sedang Sakit: Penerima yang tidak mampu datang ke Kantor Pos karena kondisi kesehatan.
Daerah 3T: Penerima yang tinggal di wilayah dengan aksesibilitas rendah atau sulit dijangkau.
Baca Juga: TOP 5 Warung Seblak di Purwakarta yang Enak dengan Variasi Level Pedas
Lansia dan Disabilitas: Penerima yang merupakan lanjut usia atau penyandang disabilitas berat yang tidak memungkinkan untuk mengambil bantuan secara mandiri.
PT. Pos Indonesia tidak bekerja sendiri dalam menyalurkan bansos ini. Mereka bekerja sama dengan TKSK dan SDM PKH untuk mensosialisasikan penyaluran bansos dan memberikan pendampingan langsung saat pencairan kepada KPM.
Pendampingan ini memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan diterima oleh yang berhak.