Tetapkan SK, Erick Thohir Rombak Direksi Perusahaan BUMN PT PPA

- 10 Oktober 2020, 14:47 WIB
Erick Thohir.
Erick Thohir. /pikiran-rakyat

PR DEPOK - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dilaporkan mereformasi PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA).

Lebih lanjut, hal tersebut mencakup pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan tugas, dan pengangkatan anggota-anggota direksi.

Untuk diketahui perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-325/MBU/10/2020 tanggal 9 Oktober 2020 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-anggota Direksi Perusahaan Perseroan PT PPA, dan menetapkan susunan baru Direksi PT PPA.

Baca Juga: Soal Aksi Unjuk Rasa Penolakan UU Cipta Kerja Didalangi, Buruh Bantah Tudingan Airlangga Hartarto

Dalam keterangan resmi di Jakarta Sabtu, 10 Oktober 2020 Asisten Deputi Bidang Perbankan dan Pembiayaan Kementerian BUMN Muhammad Khoerur Roziqin menyampaikan salinan keputusan dalam rapat yang dilakukan secara daring.

Dikatakannya bahwa melalui SK tersebut Erick Thohir memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat jajaran Direksi PT PPA.

Dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA, adapun beberapa jajaran Direksi yang diberhentikan tersebut yakni Ari Soerono, Direktur Utama, Muhammad Teguh Wirahadikusumah selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, RM Irwan selaku Direktur Hukum dan SDM, serta Andry Setiawan selaku Direktur Investasi 1.

Baca Juga: BEM SI Bantah Unjuk Rasa Penolakan UU Cipta Kerja Didanai Elit Politik

Dilaporkan bahwa berdasarkan SK tersebut juga termaktub ubahan nomenklatur jabatan anggota Direksi PT PPA yang semula Direktur Restrukturisasi menjadi Direktur Investasi 1 dan Restrukturisasi.

Dalam SK tersebut juga dilaporkan terdapat alih tugas Yadi J Ruchandi menjadi Direktur Utama, semula dirinya menjabat sebagai Direktur Investasi 2.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x