PR DEPOK - Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.
Peraturan hukum yang telah menjadi Undang-undang (UU) tersebut mendapatkan banyak penolakan dari hampir seluruh elemen masyarakat Indonesia khususnya kaum buruh dan mahasiswa.
Penolakan tersebut menghasilkan aksi unjuk rasa yang digelar mulai dari Selasa, 6 Oktober hingga Kamis, 8 Oktober 2020 lalu.
Baca Juga: Demokrat Dituding Danai Aksi Demo Omnibus Law, Ossy Dermawan: Tidak Benar
Aksi demonstrasi tersebut terjadi pada sejumlah wilayah di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Palembang, dan Surabaya.
Selain itu, aksi demonstrasi juga terjadi di sejumlah wilayah lain seperti Sukabumi, Depok, dan Malang.
Aksi unjuk rasa tersebut nyatanya berujung pada tindakan anarkis yang dilakukan oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab seperti pengerusakan fasilitas umum hingga bentrokan dengan aparat penegak hukum.
Baca Juga: Denny Siregar Sindir AHY Tolak UU Cipta Kerja: Seolah Pro Rakyat, Tapi Waktu Berkuasa Banyak...
Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) membantah, aksi demonstrasi di seluruh daerah didanai kelompok elit politik.
Koordinator BEM SI Remy Hastian memastikan, aksi tersebut murni dilandasi keresahan masyarakat atas sikap pemerintah dan DPR.