Lansia yang sudah berusia 60 tahun keatas, sedang sakit, dan tidak memiliki penghasilan berhak menerima bantuan KLJ tahap 2.
Cara untuk mendapatkan bantuan Pemerintah yaitu, KLJ tahap 2 adalah dengan mendaftarkan diri ke DTKS.
Jika sudah daftar dan dinyatakan sebagai KPM (Keluarga Penerima Manfaat), Lansia DKi Jakarta akan resmi menjadi penerima bantuan setiap bulannya.
Baca Juga: 8 Rekomendasi Bakso di Dau Malang yang Enak dan Favorit Banyak Orang
Lansia DKI Jakarta yang belum memastikan penerima bisa login di link siladu.jakarta.go.id pakai nomor NIK Lansia.
Jika sudah masuk laman siladu.jakarta.go.id dan memasukan nomor NIK Lansia klik tombol cari data.
Setelah itu, mesin pencairan akan mencari data dan nama Lansia akan muncul lengkap dengan nominal yang cair dan periodenya.
Baca Juga: Selangkah Lagi Wojciech Szczesny Tinggalkan Eropa, Al Nassr Jadi Tujuan Berikutnya
Itulah informasi lengkap terkait KLJ tahap 2 yang belum cair Rp600.000 kepada Lansia DKI Jakarta, pastikan penerima sudah terdaftar di DTKS. ***