Bank Indonesia Tahan Suku Bunga BI-Rate 6,25 Persen, Perry Sebut Sebagai Langkah Kendalikan Inflasi

- 21 Juni 2024, 06:30 WIB
Bank Indonesia tahan suku bunga atau BI-Rate sebesar 6,25 persen.
Bank Indonesia tahan suku bunga atau BI-Rate sebesar 6,25 persen. /Humas Setkab/Rahmat

PR DEPOK - Disampaikan langsung oleh Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, katanya, keputusan BI untuk menahan suka bunga acuan (BI-Rate) di level 6,25 persen sebagai langkah preemptive dan forward looking guna memastikan tingkat inflasi tetap dalam sasaran.

Dari Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, dari 19-20 Juni 2024, Bank Indonesia memutuskan juga untuk menahan suku bunga deposito facility sebesar 5,5 persen, serta suku bunga lending facility di level 7 persen.

"Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 19 dan 20 Juni 2024 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 6,25 persen," katanya.

"Suku bunga deposit facility tetap sebesar 5,5 persen, dan suku bunga lending facility tetap sebesar 7 persen," ujar Perry dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Perbandingan Redmi 9T vs Tecno Pova 2, Mana yang Anda Suka?

Saat menyampaikan Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur BI, Jakarta, pada Kamis, 20 Juni 2024, Perry berpendapat bahwa keputusan tersebut merupakan konsistensi dengan kebijakan moneter pro-stability, yakni sebagai langkah preventif dan forward looking guna memastikan inflasi tetap terkontrol dalam sasaran 2,5 persen plus minus satu persen pada 2024 dan 2025.

Imbuhnya menuturkan, kebijakan tersebut didukung dengan penguatan operasi moneter untuk memperkuat efektivitas stabilisasi nilai tukar rupiah dan masuknya aliran modal asing.

Sedangkan dari kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap pro-growth guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Untuk mendorong kredit pembiayaan perbankan kepada dunia usaha dan rumah tangga, kebijakan makroprudensial longgar terus ditempuh.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah