3 Manfaat Pinjam Uang Online di Fintech Menurut OJK yang Jarang Diketahui oleh Nasabah

- 21 Juni 2024, 21:00 WIB
Berikut tiga manfaat pinjam uang online menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang jarang diketahui oleh nasabah.*
Berikut tiga manfaat pinjam uang online menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang jarang diketahui oleh nasabah.* /ojk.go.id

PR DEPOK - Inovasi telah melahirkan berbagai kemudahan bagi nasabah dalam konteks perbankan, salah satunya pinjam uang online.

Menjadi salah satu produk yang lahir berkat inovasi teknologi perbankan, pinjam uang online yang dilakukan nasabah tidak harus dilakukan dengan mendatangi kantor cabang bank dan mengisi formulir.

Karena sistem pinjam uang online sangat mempersingkat waktu karena tak terlalu banyak persyaratan. Hanya saja Anda harus memilih fintech yang sudah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal itu supaya Anda terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan dan tentunya malah mendapat 3 manfaat pinjam uang online ini.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Soto Terlezat di Sekitar Kampus UNPAD yang Wajib Masuk List Kuliner

1. Syarat dan ketentuan lebih mudah

Syarat dan ketentuan lebih mudah, tentu ini yang dicari sebagain besar nasabah untuk mendapatkan pinjaman demi memenuhi kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan cepat.

Namun di balik kemudahan tersebut, Anda perlu lebih hati-hati dan cermat memilih layanan pinjam uang online, pikirin fintech bakal bertanggung jawab atau malah melakukan penipuan terhadap nasabahnya.

Karena saat ini banyak pula fintech yang tak terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: 6 Hotel Murah dan Nyaman di Cirebon, Harga Dibawah Rp200 Ribuan!

2. Pengajuan lebih mudah

Pengajuan lebih mudah karena biasanya Anda hanya cukup mengajukan pinjaman melalui genggaman smartphone saja sehingga terbilang cukup praktis.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah