PR DEPOK – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rilis daftar penyelenggara fintech lending legal atau pinjaman online (pinjol) yang berizin OJK per 31 Mei 2024. Terdapat 100 perusahaan yang terdaftar sebagai pinjol legal.
Secara berkala OJK memperbarui daftar pinjol yang berizin OJK di website www.ojk.go.id atau bisa dilihat di tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
OJK pun menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menggunakan penyelenggara pinjol legal dan berizin OJK.
Selain itu, OJK pun meminta masyarakat untuk mengecek status penawaran produk jasa keuangan yang diterima melalui telepon 157 atau layanan WhatsApp 081-157-157-157.
Baca Juga: Cobain Yuk! Inilah 7 Bakso Paling Legendaris di Lampung yang Rasanya Enak Sejak Dulu, Dijamin Nagih
Berikut 100 Perusahaan Pinjol Legal dan Berizin OJK
1. Danamas
2. investree
3. amartha
4. DOMPET Kilat
5. Boost