OJK Rilis 100 Penyelenggara Fintech Lending atau Pinjol Legal Per 31 Mei 2024

- 2 Juli 2024, 12:45 WIB
OJK merilis daftar penyelenggara fintech lending legal atau pinjaman online (pinjol) yang berizin OJK per 31 Mei 2024.*
OJK merilis daftar penyelenggara fintech lending legal atau pinjaman online (pinjol) yang berizin OJK per 31 Mei 2024.* /

PR DEPOK – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rilis daftar penyelenggara fintech lending legal atau pinjaman online (pinjol) yang berizin OJK per 31 Mei 2024. Terdapat 100 perusahaan yang terdaftar sebagai pinjol legal.

Secara berkala OJK memperbarui daftar pinjol yang berizin OJK di website www.ojk.go.id atau bisa dilihat di tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

OJK pun menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menggunakan penyelenggara pinjol legal dan berizin OJK.

Selain itu, OJK pun meminta masyarakat untuk mengecek status penawaran produk jasa keuangan yang diterima melalui telepon 157 atau layanan WhatsApp 081-157-157-157.

Baca Juga: Cobain Yuk! Inilah 7 Bakso Paling Legendaris di Lampung yang Rasanya Enak Sejak Dulu, Dijamin Nagih

Berikut 100 Perusahaan Pinjol Legal dan Berizin OJK

1. Danamas

2. investree

3. amartha

4. DOMPET Kilat

5. Boost

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah