Akui Pesangon Diturunkan di UU Ciptaker, Menaker: Hanya 7 Persen Perusahaan yang Mampu Mengikuti

- 15 Oktober 2020, 13:09 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah /kemnaker.go.id/

PR DEPOK – Omnibus Law UU Cipta Kerja telah resmi disahkan oleh DPR pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.

Sejumlah pihak menolak keras terlahirnya UU Cipta Kerja tersebut, salah satu alasan penolakan yang mencuat belakangan ini adalah perihal turunnya besaran jumlah pesangon yang semula diatur dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 sebanyak 32 kali upah menjadi 25 kali upah dalam UU Cipta Kerja.

Terkait hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membeberkan alasannya.

Baca Juga: Pilpres AS Berikan Pengaruh pada Dunia, Donald Trump dan Joe Biden Tawarkan Visi yang Berbeda

Ida mengungkapkan pada praktiknya ternyata hanya 7 persen saja perusahaan yang mampu mengikuti ketentuan pesangon seperti yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 sebanyak 32 kali upah tersebut.

"Di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketentuan pesangon memang sangat bagus 32 kali. Pada prakteknya, hanya 7 persen yang mengikuti ketentuan Undang-Undang 13/2003 tentang pesangon," kata Ida seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari tayangan video di kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Ida juga menyebut, hanya sebanyak 27 persen saja perusahaan yang telah membayar pesangon, namun tidak sesuai dengan kesepakatan membayar pesangon sebanyak 32 kali yang artinya tidak sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Putra Donald Trump Dinyatakan Positif Covid-19, Melania Trump Ungkap Sang Anak Tak Tunjukkan Gejala

"Praktiknya di lapangan (pembayaran pesangon tidak sesuai UU Ketenagakerjaan) seharusnya tidak boleh. Kenapa? Karena ternyata perusahaan tidak memiliki kemampuan untuk membayarnya karena dianggap terlalu tinggi," ujarnya.

Atas pertimbangan tersebut, maka pemerintah sepakat untuk mengubah ketentuan besaran pesangon di UU Cipta Kerja diturunkan dari semula 32 kali, menjadi 25 kali upah dengan prinsip memastikan bahwa pesangon betul-betul menjadi hak dan dapat diterima pekerja atau buruh.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x