Akui Pesangon Diturunkan di UU Ciptaker, Menaker: Hanya 7 Persen Perusahaan yang Mampu Mengikuti

- 15 Oktober 2020, 13:09 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah /kemnaker.go.id/

Dengan pembagian 19 kali ditanggung oleh pemberi kerja atau pelaku usaha dan 6 kali berupa cash benefit diberikan melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola oleh pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Mulai Tahap Uji Praklinik, Progres Pengembangan Vaksin Merah Putih Mencapai 55 Persen dari Skala Lab

"Pemerintah kan enggak ingin seperti itu. Pemerintah ingin memastikan bahwa pesangon itu betul-betul menjadi hak dan dapat diterima pekerja atau buruh diturunkan dengan ada kepastian terimanya," ucapnya.

Sementara itu, terkait kepastian pekerja atau buruh untuk mendapatkan hak pesangonnya, Ida menyatakan akan ada ketentuan sanksi yang memaksa perusahaan sebagaimana ketentuan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

"Ada nanti sanksinya diatur. Law enforcement ditegakkan," imbuhnya.

Baca Juga: Dinilai Tawarkan Ragam Manfaat, Pemerintah Gandeng Pemda Sosialisasikan UU Cipta Kerja ke Masyarakat

Ida juga mengatakan bahwa besaran pesangon yang diatur didalam UU Ketenagakerjaan itu merupakan kemampuan rata-rata besar pesangon perusahaan di seluruh dunia.

Namun, faktanya di lapangan perusahaan belum mampu membayarnya.

"Nyatanya kita tidak mampu, buktinya yang tadi sudah saya sampaikan," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah