Dinilai Tawarkan Ragam Manfaat, Pemerintah Gandeng Pemda Sosialisasikan UU Cipta Kerja ke Masyarakat

- 15 Oktober 2020, 11:40 WIB
Rapat Koordinasi Penjelasan Pokok-Pokok Substansi dan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja kepada Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Selasa 14 Oktober 2020.
Rapat Koordinasi Penjelasan Pokok-Pokok Substansi dan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja kepada Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Selasa 14 Oktober 2020. /Kemenko Bidang Perekonomian

PR DEPOK - Dalam proses sosialisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, pemerintah pusat menggandeng pemerintah daerah (Pemda) seluruh Indonesia untuk turut melakukan sosialisasi kepada masyarakat di daerahnya masing-masing.

Pasalnya, Pemda merupakan entitas pemerintahan yang terdekat dengan masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, keberadaan UU Cipta Kerja yang terdiri dari 11 klaster ini bertujuan mengefektifkan regulasi untuk mencegah korupsi dan pungutan liar (pungli).

"Selain tentunya untuk mendorong pemerataan pembangunan di daerah, sebab 58,8 persen pembangunan masih terfokus di Pulau Jawa," ujar Menko Airlangga Hartarto dalam Rapat Koordinasi Penjelasan Pokok-Pokok Substansi dan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja kepada kepala daerah dan Forkopimda seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemenko Bidang Perekonomian.

Baca Juga: Soal Menteri Jokowi, Prabowo: Jika Dulu Terpilih Jadi Presiden, Saya Akan Tunjuk Orang yang Sama

Menko Airlangga Hartarto mencontohkan mengenai pendirian usaha mikro dan kecil (UMK) cukup dengan perizinan yang sederhana. Bagi UMK juga disediakan dana pemberdayaan, pelayanan hukum, dan pengadaan barang jasa khusus dari produk UMK.

“Ditambah dengan kemudahan berusaha yang terkait kehalalan produk, pengusaha tinggal mengajukan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan sertifikat halalnya bisa diperoleh selama 14 hari sejak pendaftaran"

"Selain itu bisa mendaftar di PTN atau PTS yang bekerja sama dengan pemerintah. Sertifikasi halal untuk UMK sendiri disubsidi pemerintah, kemudian Ormas Islam juga dapat berperan dengan menyediakan auditor halal,” ujar Airlangga Hartarto.

Tentang klaster ketenagakerjaan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) tetap ada dan ditetapkan oleh gubernur masing-masing provinsi.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemenko Bidang Perekonomian


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x