Dinilai Tawarkan Ragam Manfaat, Pemerintah Gandeng Pemda Sosialisasikan UU Cipta Kerja ke Masyarakat

- 15 Oktober 2020, 11:40 WIB
Rapat Koordinasi Penjelasan Pokok-Pokok Substansi dan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja kepada Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Selasa 14 Oktober 2020.
Rapat Koordinasi Penjelasan Pokok-Pokok Substansi dan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja kepada Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Selasa 14 Oktober 2020. /Kemenko Bidang Perekonomian

“Jadi ada amunisi untuk menentukan sikap juga langkah-langkah proaktif dalam menghadapi unjuk rasa yang masih terjadi di beberapa daerah. Hal ini akan bisa menjaga stabilitas di masing-masing daerah"

"Hari ini, kami mengundang para Menteri yang memahami substansi dan teknis UU Cipta Kerja. Silakan Forkopimda mempelajari atau bisa membuat tim kecil untuk membahas isu klaster di daerah masing-masing,” tuturnya.

Baca Juga: Indonesia Pesan 100 Juta Dosis Vaksin Covid-19 dari Perusahaan Inggris AstraZeneca, Dikirim 2021

Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany lantas memberi masukan. Ia menyarankan agar diberikan ruang konsultasi kepada Pemda untuk memberi saran, terutama dalam penyusunan aturan turunan (RPP).

“Agar dalam penyelesaian RPP bisa diselesaikan lebih cepat untuk perizinan kemudahan berusaha di daerah. Banyak hal masih jadi wacana publik di daerah, jadi perlu komunikasi dari tim teknis Pemda, atau mungkin bisa dibuat posko tersendiri di Kemendagri,” ujarnya.

Turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut (baik secara luring atau daring) yaitu Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, serta perwakilan dari Polri, TNI, dan BIN, serta pemerintah provinsi, kabupaten/kota seluruh Indonesia.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemenko Bidang Perekonomian


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x