Dinilai Tawarkan Ragam Manfaat, Pemerintah Gandeng Pemda Sosialisasikan UU Cipta Kerja ke Masyarakat

- 15 Oktober 2020, 11:40 WIB
Rapat Koordinasi Penjelasan Pokok-Pokok Substansi dan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja kepada Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Selasa 14 Oktober 2020.
Rapat Koordinasi Penjelasan Pokok-Pokok Substansi dan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja kepada Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Selasa 14 Oktober 2020. /Kemenko Bidang Perekonomian

Baca Juga: Teten Masduki Sebut UU Ciptaker Bisa Jawab Masalah UMKM, Salah Satunya Perkuat Rantai Pasok Industri

Secara umum, para pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah daripada UMP yang telah ditetapkan tersebut.

Sedangkan, bagi UMK berlaku upah yang menjadi kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, dan harus ada batas minimal kesepakatan upah.

“Upah minimum berlaku untuk pekerja baru dan masa kerjanya di bawah 1 tahun, sementara jika masa kerjanya sudah lebih dari itu harus mengikuti skala struktur dan upah bagi masing-masing perusahaan,” tutur Menaker.

Menaker Ida Fauziyah pun menegaskan, pemerintah memastikan bahwa pesangon sudah menjadi hak dan harus diterima oleh pekerja/buruh.

Selain itu, juga ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena PHK, dan ini adalah skema baru terkait jaminan sosial tenaga kerja yang tidak mengurangi jaminan sosial yang sudah ada sebelumnya.

Baca Juga: Luncurkan iPhone 12 Tanpa Charger Konvensional, Unggahan Twitter Xiaomi Disebut Seolah Sindir Apple

Untuk proses pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunan dari UU Cipta Kerja, Ida Fauziyah menuturkan bahwa prosesnya akan dilakukan secara terbuka dengan mengikutsertakan perwakilan dari Forum Tripartit Nasional (FTN).

“Di luar FTN, kami pun membuka diri kepada akademisi, praktisi hukum dan tenaga kerja, untuk menerima masukan untuk RPP ini. Juga untuk Bupati dan Walikota boleh memberi masukan,” ujar Ida Fauziyah.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian juga menyebutkan bahwa acara kali ini untuk memberikan bahan atau materi yang sama untuk semua pimpinan daerah dalam melakukan komunikasi publik tentang UU Cipta Kerja kepada masyarakat.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemenko Bidang Perekonomian


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x