Teten Masduki Sebut UU Ciptaker Bisa Jawab Masalah UMKM, Salah Satunya Perkuat Rantai Pasok Industri

- 15 Oktober 2020, 09:57 WIB
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. /Humas Kemenkop UKM

PR DEPOK - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menilai bahwa UU Cipta Kerja akan mampu perkuat beberapa jumlah masalah utama bagi UMKM.

"Diperlukan aturan yang dapat memberikan jaminan perlindungan UMKM dari praktik-praktik kemitraan yang bersifat predator dan meminimalisasi risiko usaha," kata Teten Masduki dalam acara Conference Call Mandiri Sekuritas dan Investor Pasar Modal UU Cipta Kerja Kluster KUMKM dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Teten Masduki menyebut UU Cipta Kerja memberikan penguatan dan perlindungan terhadap persaingan dengan usaha besar.

Baca Juga: Luncurkan iPhone 12 Tanpa Charger Konvensional, Unggahan Twitter Xiaomi Disebut Seolah Sindir Apple

UU Cipta Kerja juga menurutnya dapat meningkatkan kompetensi dan daya saing, dengan memberikan fasilitas kepada para pelaku UMKM untuk masuk ke dalam rantai pasok industri.

Teten Masduki mengatakan, di dalam UU tersebut masih terdapat poin-poin penting lainnya yang mempermudah pengembangan KUMKM di Indonesia.

"Yang jelas, UU Cipta Kerja menjawab masalah utama bagi koperasi dan UMKM selama ini, meliputi akses perizinan, akses rantai pasok, akses pengembangan usaha, akses pembiayaan, sampai dengan akses pasar,” tutur Menkop UKM.

Teten Masduki menerangkan bahwa UU Cipta Kerja akan membantu meningkatkan kemampuan UMKM dalam penyerapan tenaga kerja dan tumbuhnya rasio kewirausahaan (start-up lokal) dengan kemudahan perizinan usaha serta penyelenggaraan inkubasi bisnis.

Baca Juga: Indonesia Pesan 100 Juta Dosis Vaksin Covid-19 dari Perusahaan Inggris AstraZeneca, Dikirim 2021

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x