Baca Juga: Kemenag Beri Bantuan 2,5 T Untuk Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, Tahap III Akan Cair Pekan Depan
Tujuan itu dapat tercapai melalui penyederhanaan syarat pembentukan koperasi, kemudahan pengelolaan koperasi, dan penguatan keberadaan koperasi syariah.
Sehingga, lanjut Teten, koperasi akan menjadi lebih efektif dalam pelayanan anggota, serta lebih cepat dalam pengambilan keputusan.***