Teten Masduki Sebut UU Ciptaker Bisa Jawab Masalah UMKM, Salah Satunya Perkuat Rantai Pasok Industri

- 15 Oktober 2020, 09:57 WIB
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. /Humas Kemenkop UKM

PR DEPOK - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menilai bahwa UU Cipta Kerja akan mampu perkuat beberapa jumlah masalah utama bagi UMKM.

"Diperlukan aturan yang dapat memberikan jaminan perlindungan UMKM dari praktik-praktik kemitraan yang bersifat predator dan meminimalisasi risiko usaha," kata Teten Masduki dalam acara Conference Call Mandiri Sekuritas dan Investor Pasar Modal UU Cipta Kerja Kluster KUMKM dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Teten Masduki menyebut UU Cipta Kerja memberikan penguatan dan perlindungan terhadap persaingan dengan usaha besar.

Baca Juga: Luncurkan iPhone 12 Tanpa Charger Konvensional, Unggahan Twitter Xiaomi Disebut Seolah Sindir Apple

UU Cipta Kerja juga menurutnya dapat meningkatkan kompetensi dan daya saing, dengan memberikan fasilitas kepada para pelaku UMKM untuk masuk ke dalam rantai pasok industri.

Teten Masduki mengatakan, di dalam UU tersebut masih terdapat poin-poin penting lainnya yang mempermudah pengembangan KUMKM di Indonesia.

"Yang jelas, UU Cipta Kerja menjawab masalah utama bagi koperasi dan UMKM selama ini, meliputi akses perizinan, akses rantai pasok, akses pengembangan usaha, akses pembiayaan, sampai dengan akses pasar,” tutur Menkop UKM.

Teten Masduki menerangkan bahwa UU Cipta Kerja akan membantu meningkatkan kemampuan UMKM dalam penyerapan tenaga kerja dan tumbuhnya rasio kewirausahaan (start-up lokal) dengan kemudahan perizinan usaha serta penyelenggaraan inkubasi bisnis.

Baca Juga: Indonesia Pesan 100 Juta Dosis Vaksin Covid-19 dari Perusahaan Inggris AstraZeneca, Dikirim 2021

Percepatan digitalisasi UMKM kabarnya didukung oleh UU Cipta Kerja, dengan memberikan kemudahan melalui pelatihan dan pendampingan pemanfaatan sistem atau aplikasi di setiap inkubasi bisnis, untuk menciptakan usaha berbasis inovasi dan teknologi.

Bahkan, lanjut Teten Masduki, UU itu juga memberikan pembiayaan mudah dan murah bagi usaha mikro dan kecil (UMK).

"Dalam UU Cipta Kerja terdapat kemudahan pembiayaaan bagi UMK, tidak hanya berupa aset. Saat ini, kegiatan usaha juga dapat dijadikan kredit program,” ujar Teten Masduki.

UMK akan mendapatkan kemudahan dalam pembiayaan yang dapat menjadi lebih bankable seperti membuka akses terhadap KUR, meningkatkan omzet, serta skala usaha atau produksi.

Baca Juga: OPEC Patuhi Kesepakatan Pemangkasan Produksi, Harga Minyak Dunia Kembali Melonjak

Teten Masduki menambahkan, UU Cipta Kerja juga memberikan prioritas pasar produk UMKM.

Dengan adanya UU Cipta Kerja, lanjut dia, prioritas pasar diberikan kepada produk UMKM, berupa kesempatan berpartisipasi dalam ruang publik.

Selain itu, adanya prioritas produk UMKM dan Koperasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, dengan alokasi paling sedikit hingga 40 persen.

Tidak hanya itu saja, UU Cipta Kerja menjadikan koperasi sebagai lembaga ekonomi pilihan masyarakat, lantaran rendahnya rasio partisipasi penduduk berkoperasi di Indonesia (8,41 persen), masih di bawah rata-rata dunia yang mencapai 16,31 persen (PBB 2014).

Teten Masduki mengungkapkan, dengan UU Cipta Kerja maka partisipasi berkoperasi dan kontribusi koperasi terhadap perekonomian dapat meningkat.

Baca Juga: Kemenag Beri Bantuan 2,5 T Untuk Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, Tahap III Akan Cair Pekan Depan

Tujuan itu dapat tercapai melalui penyederhanaan syarat pembentukan koperasi, kemudahan pengelolaan koperasi, dan penguatan keberadaan koperasi syariah.

Sehingga, lanjut Teten, koperasi akan menjadi lebih efektif dalam pelayanan anggota, serta lebih cepat dalam pengambilan keputusan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah