Percepatan digitalisasi UMKM kabarnya didukung oleh UU Cipta Kerja, dengan memberikan kemudahan melalui pelatihan dan pendampingan pemanfaatan sistem atau aplikasi di setiap inkubasi bisnis, untuk menciptakan usaha berbasis inovasi dan teknologi.
Bahkan, lanjut Teten Masduki, UU itu juga memberikan pembiayaan mudah dan murah bagi usaha mikro dan kecil (UMK).
"Dalam UU Cipta Kerja terdapat kemudahan pembiayaaan bagi UMK, tidak hanya berupa aset. Saat ini, kegiatan usaha juga dapat dijadikan kredit program,” ujar Teten Masduki.
UMK akan mendapatkan kemudahan dalam pembiayaan yang dapat menjadi lebih bankable seperti membuka akses terhadap KUR, meningkatkan omzet, serta skala usaha atau produksi.
Baca Juga: OPEC Patuhi Kesepakatan Pemangkasan Produksi, Harga Minyak Dunia Kembali Melonjak
Teten Masduki menambahkan, UU Cipta Kerja juga memberikan prioritas pasar produk UMKM.
Dengan adanya UU Cipta Kerja, lanjut dia, prioritas pasar diberikan kepada produk UMKM, berupa kesempatan berpartisipasi dalam ruang publik.
Selain itu, adanya prioritas produk UMKM dan Koperasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, dengan alokasi paling sedikit hingga 40 persen.
Tidak hanya itu saja, UU Cipta Kerja menjadikan koperasi sebagai lembaga ekonomi pilihan masyarakat, lantaran rendahnya rasio partisipasi penduduk berkoperasi di Indonesia (8,41 persen), masih di bawah rata-rata dunia yang mencapai 16,31 persen (PBB 2014).
Teten Masduki mengungkapkan, dengan UU Cipta Kerja maka partisipasi berkoperasi dan kontribusi koperasi terhadap perekonomian dapat meningkat.