Baleg DPR Pastikan UU Cipta Kerja Larang Perusahaan Kurangi Upah Minimum Buruh

- 21 Oktober 2020, 09:18 WIB
ilustrasi UU Cipta Kerja
ilustrasi UU Cipta Kerja /

PR DEPOK – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas memastikan bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja melarang perusahaan mengurangi upah buruh yang telanjur diberikan lebih tinggi, sebelum nomenklatur upah minimum sektoral dihapus dalam UU Omnibus Law tersebut.

"Saya pastikan nomenklatur (upah minimum sektoral red.) kami hapus. Tapi kami tambah di aturan peralihan, bagi pekerja yang sudah menerima lebih tinggi dari upah minimum kabupaten/kota, perusahaan dilarang membayar kurang dari upah minimum yang telah dia kemukakan," kata Supratman dalam talk show bertajuk Setahun Jokowi-Ma'ruf seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Supratman juga menerangkan, bahwa nomenklatur upah minimum sektoral dalam pasal 89 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memang sudah disepakati oleh DPR dan Pemerintah untuk dihapuskan dengan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Soal Dampak Megatsunami Alaska Bagi Indonesia, BMKG: Sepertinya Tidak Akan Sampai, Terhalang Daratan

Sehingga setelah berlakunya UU Cipta Kerja yang dikenal di Indonesia hanya upah minimum provinsi dan kabupaten/kota.

Namun, dalam UU Cipta Kerja menyebutkan, di pasal selanjutnya (pasal 88E) bahwa upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) UU Cipta Kerja itu berlaku bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Supratman menegaskan, seluruh fraksi di panitia kerja (Panja) Rancangan UU Cipta Kerja DPR RI bersama pemerintah pada rapat Panja pada Minggu, 27 September 2020 itu telah sepakat.

Baca Juga: Meski Tingkat Kematian Masih Lampaui Angka Global, Kasus Aktif Covid-19 Indonesia Turun 6,7 Persen

Walaupun nomenklatur Upah Minimum Sektoral sudah tidak ada dalam UU Cipta Kerja, dirinya mengatakan pengurangan upah buruh tidak boleh terjadi setelah berlakunya UU Omnibus Law tersebut.

"Artinya, upah minimum sektoral tetap ada di dalam UU Cipta Kerja. Sekalipun nomenklaturnya kami hapus," ujar Supratman.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x