Diperpanjang hingga November 2020, Berikut Syarat dan Cara Mendaftar Program BLT UMKM Rp2,4 Juta

- 21 Oktober 2020, 17:15 WIB
Ilustrasi bantuan tunai.*
Ilustrasi bantuan tunai.* /Pixabay/EmAji./

1. Pendaftaran

a. Menghubungi langsung Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili.

b. Diusulkan oleh lembaga pengusul yakni:

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/lembaga

- Perbankan dan perushaaan pembiyaan yang terdaftar di OJK.

2. Syarat data diri

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: Soal Dampak Megatsunami Alaska Bagi Indonesia, BMKG: Sepertinya Tidak Akan Sampai, Terhalang Daratan

- Nama lengkap

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x