Airlangga Hartarto: Sertifikasi Halal bagi UMKM Gratis dalam UU Cipta Kerja

- 24 Oktober 2020, 17:01 WIB
Ilustrasi UMKM di Indonesia.
Ilustrasi UMKM di Indonesia. /Indonesia.go.id

PR DEPOK - Sertifikasi halal yang diatur dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) bagi pelaku UMKM tidak dikenakan biaya alias gratis.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam seminar daring di Jakarta Sabtu, 24 Oktober 2020.

"Khusus untuk UMKM tidak dikenakan biaya," kata Airlangga seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Tujuh Lokasi Rawan Banjir Jadi Fokus Penanganan Pemkot Jakarta Barat

Dirinya mengatakan untuk perusahaan mikro dan kecil, kewajiban bersertifikat halal ada yang bersifat pernyataan halal tentu berbasis pada sistem ketelusuran (traceability).

"Kalau kita melihat jaminan produk halal dalam UU Ciptaker ini dilakukan oleh sidang fatwa MUI kemudian ada lembaga pemeriksa halal," ujar Airlangga.

Hal-hal terkait sertifikasi halal ini menurutnya seluruhnya akan dibahas dalam Peraturan Pemerintah atau PP.

Baca Juga: Bima Sakti Akan Lakukan Rotasi Pemain dalam Laga Timnas Indonesia U-16 vs Uni Emirat Arab

Pada kesempatan sama, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan untuk sertifikasi halal sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bagi UMKM akan diberlakukan tarif sebesar Rp0.

Demikian hal tersebut dapat mengurangi beban dan tarif ini disampaikan kepada pengguna jasa secara transparan.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x