Airlangga Hartarto: Sertifikasi Halal bagi UMKM Gratis dalam UU Cipta Kerja

- 24 Oktober 2020, 17:01 WIB
Ilustrasi UMKM di Indonesia.
Ilustrasi UMKM di Indonesia. /Indonesia.go.id

PR DEPOK - Sertifikasi halal yang diatur dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) bagi pelaku UMKM tidak dikenakan biaya alias gratis.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam seminar daring di Jakarta Sabtu, 24 Oktober 2020.

"Khusus untuk UMKM tidak dikenakan biaya," kata Airlangga seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Tujuh Lokasi Rawan Banjir Jadi Fokus Penanganan Pemkot Jakarta Barat

Dirinya mengatakan untuk perusahaan mikro dan kecil, kewajiban bersertifikat halal ada yang bersifat pernyataan halal tentu berbasis pada sistem ketelusuran (traceability).

"Kalau kita melihat jaminan produk halal dalam UU Ciptaker ini dilakukan oleh sidang fatwa MUI kemudian ada lembaga pemeriksa halal," ujar Airlangga.

Hal-hal terkait sertifikasi halal ini menurutnya seluruhnya akan dibahas dalam Peraturan Pemerintah atau PP.

Baca Juga: Bima Sakti Akan Lakukan Rotasi Pemain dalam Laga Timnas Indonesia U-16 vs Uni Emirat Arab

Pada kesempatan sama, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan untuk sertifikasi halal sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bagi UMKM akan diberlakukan tarif sebesar Rp0.

Demikian hal tersebut dapat mengurangi beban dan tarif ini disampaikan kepada pengguna jasa secara transparan.

"Kami sekarang sedang menyusun Peraturan Menteri Keuangannya atau PMK sesuai dengan Omnibus Law UU Ciptaker dan sebagaimana disampaikan oleh Menko Perekonomian bapak Airlangga Hartarto perluasan dari lembaga-lembaga pemeriksa halal yang nanti kita lihat kesiapannya di dalam melaksanakan tugas ini," imbuh Sri Mulyani.

Baca Juga: Link Live Streaming Manchester United vs Chelsea di Mola TV, 24 Oktober 2020

Sebelumnya Wakil Presiden Ma’ruf Amin mendorong usaha mikro kecil (UMK) di Tanah Air menjadi bagian dari rantai nilai industri halal global untuk memacu pertumbuhan usaha dan peningkatan ketahanan ekonomi umat.

Menurut mantan Ketua MUI itu, upaya tersebut dilakukan melalui kebijakan seperti penyederhanaan dan percepatan proses perizinan dan fasilitasi biaya sertifikasi halal bagi UMKM.

Selain itu, dirinya menjelaskan pemerintah juga memfasilitasi UMKM agar mampu memanfaatkan platform digital untuk pemasaran sehingga dapat mengakselerasi dukungan pemerintah yang sudah ada seperti melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN).***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x