Masa berlaku stimulus airport tax ini, yaitu dimulai dengan pembelian tiket pada tanggal 23 Oktober 2020 pukul 00.01 WIB hingga 31 Desember 2020 pukul 23.59 WIB.
Baca Juga: Sejumlah Indikator Strategis Tunjukan Perbaikan, Jokowi Yakini Ekonomi Indonesia Akan Pulih
Adapun total anggaran stimulus sektor transportasi udara Rp216,56 miliar, untuk insentif airport tax sebanyak Rp175,74 miliar, dan fasilitas telekomunikasi penerbangan serta alat bantu pendaratan visual sebesar Rp40,81 miliar.***