Perkecil Risikonya, Ini 3 Hal yang Wajib Diwaspadai Pengguna Cicilan Online

- 17 November 2020, 09:55 WIB
ILUSTRASI produk keuangan, belanja online, kartu debit, kartu kredit, mobile banking.*
ILUSTRASI produk keuangan, belanja online, kartu debit, kartu kredit, mobile banking.* /PIXABAY

PR DEPOK - Pesatnya perkembangan teknologi digital membuat hampir semua industri terkena imbasnya. Salah satu yang paling kentara adalah industri keuangan dengan teknologi finansial dan berbagai inovasi produk keuangan digital yang ditawarkannya.

Bahkan, muncul tren baru dalam kehidupan masyarakat sebagai dampak dari kemajuan teknologi tersebut, yaitu tren cashless society atau pembayaran non tunai.

Meskipun belum dikenal oleh masyarakat Indonesia secara merata, di kota-kota besar, tren pembayaran menggunakan keuangan digital cukup populer, terlebih di kalangan generasi milenial.

Baca Juga: Bangun Data Center di RI, Ridwan Kamil Sebut Amazon Investasi hingga Rp40 Triliun

Pasalnya, menyelesaikan transaksi menggunakan kartu debit, kartu kredit, maupun aplikasi dompet digital dirasa jauh lebih praktis, simpel, dan berpotensi mendapatkan berbagai macam keuntungan berupa promo.

Selain telah dimulainya era cashless di masyarakat, perkembangan teknologi finansial atau fintech juga melahirkan berbagai inovasi produk keuangan baru lainnya.

Sebagai contohnya adalah fitur cicilan online yang diklaim mampu meningkatkan minat belanja para penggunanya karena menawarkan berbagai promo menarik serta memudahkan pembayaran tagihan pembelian.

Lantas, apakah cicilan online benar-benar aman untuk digunakan dan tidak memiliki risiko apapun pada keuangan penggunanya? Pada dasarnya, setiap produk keuangan pasti memiliki risiko buruknya masing-masing, termasuk juga fitur cicilan online ini.

Baca Juga: Selebgram Syaima Salsabila dan Kekasih Positif Narkoba, Disebut Barang Dibeli dari Media Sosial

Akan tetapi, asal bisa digunakan dengan bijak dan memahami risikonya, pengguna cicilan online pasti bisa mendapatkan manfaat produk keuangan digital tersebut dengan optimal.

Untuk itu, agar risikonya dapat diminimalisir, simak 3 hal yang harus diwaspadai saat menggunakan cicilan online berikut ini.

1. Cari Tahu Reputasi dan Kredibilitas Lembaga Penyedia Fitur Cicilan Online

Di Indonesia, setiap perusahaan fintech atau keuangan berbasis digital diwajibkan untuk mendaftarkan layanannya ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

OJK sendiri merupakan lembaga resmi negara yang mengatur serta mengawasi setiap kebijakan layanan yang dilakukan oleh perusahaan fintech, termasuk juga pada produk cicilan online.

Jika perusahaan yang menawarkan layanan cicilan online telah terdaftar di OJK, sudah dapat dipastikan jika ketentuan layanannya telah disesuaikan dengan aturan lembaga tersebut.

Sebagai contoh, suku bunga yang dibebankan dan tenor pembayaran cicilan pasti tidak akan merugikan nasabahnya.

Baca Juga: Sinopsis Film Gorgeous, Kisah Komedi Romantis Jackie Chan dan Shu Qi

Di sisi lain, status terdaftar OJK pada layanan keuangan digital juga dapat menjadi payung hukum di saat terjadi perselisihan atau klaim kerugian dari salah satu pihak.

Nah, saat sudah mengetahui status layanannya di OJK, barulah kemudian Anda perlu membandingkan reputasi dan kredibilitas dari beberapa layanan cicilan online. Tujuannya agar Anda bisa mendapatkan layanan yang terbaik dan sesuai dengan kebutuhan.

Tidak sulit untuk mengetahui reputasi dari sebuah fintech, karena di internet pasti ada banyak ulasan dan feedback layanan dari penggunanya terdahulu.

Selain itu, pengguna juga pasti bisa melihat rating aplikasi fintech melalui Google Playstore ataupun App Store. Jadi, kemungkinan untuk menggunakan layanan yang kurang tepat atau bahkan abal-abal tidak akan sampai terjadi.

2. Pahami Cicilan Online Bisa Juga Digunakan untuk Pinjaman Tunai

Halaman:

Editor: Rahmad Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x