Datang Lebih Cepat Dari Jadwal, Gisel Sudah Tiba di Polda Metro Jaya Sebelum Pukul 10.00 WIB

8 Januari 2021, 09:40 WIB
Gisel langsung mengisi absen saat tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 09.00 WIB Jumat 8 Januari 2021.* /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

PR DEPOK - Gisella Anastasia atau akrab disapa Gisel, tersangka video asusila memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Jumat, 8 Januari 2021.

Diketahui bahwa pihak Polda Metro Jaya sebelumnya melayangkan surat panggilan pada Gisel hari ini pukul 10.00 WIB.

Sebelum pukul 10.00 WIB, terpantau Gisel telah tiba di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Serempak Sindir Fadli Zon Soal Konten Pornografi, Muannas dan Husin Minta Polisi Proses Secara Hukum

Pada pemanggilan sebelumnya Gisel meminta izin tak dapat menghadiri.

Hari ini, Gisel tiba di Polda Metro Jaya dan langsung memasuki ruangan Direktorat Kriminal Khusus.

Tim Pikiran-Rakyat.com melihat Gisel langsung memasuki ruangan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui pintu samping.

Baca Juga: Hari Ini Ba'asyir Bebas Murni, Ferdinand Sarankan untuk Dakwah Anti Radikalisme

Masuk ke dalam ruangan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Gisel langsung mengisi absen.

Tampak, Gisel mengenakan kemeja putih dengan bawahan warna hitam.

Gisel juga tampak mengenakan masker N95, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel 'Update Kasus Video Syur 19 Detik, Gisel Datang Lebih Cepat ke Polda Metro Jaya'.

Baca Juga: Antam 2 Gram Turun Rp21 Ribu, Berikut Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian, Jumat 8 Januari 2021

Diketahui, Gisel dan Nobu (MYD) ditetapkan Polisi sebagai tersangka dalam kasus video pornografi berdurasi 19 detik.

Yusri Yunus menyampaikan, atas kasus video pornografi ini Gisel dan MYD terjerat Pasal 4, Juncto Pasal 29 di UU nomor 44 tentang pornografi.

Kemudian di Pasal 8 Juncto Pasal 34 UU Nomor 44 juga di Pasal 27 di UU ITE.

Baca Juga: Jadwal Program Belajar dari Rumah oleh Kemendikbud yang Tayang di TVRI pada Jumat 8 Januari 2021

Ancaman hukuman penjara bagi kedua tersangka kasus video pornografi ini minimal terkena kurungan enam bulan penjara dan maksimal 12 tahun.

"Ancamannya mulai dari paling rendah 6 bulan dan paling tinggi adalah 12 tahun penjara," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu 30 Desember 2020.***(Amir Faisol/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler