Hari Ini Ba'asyir Bebas Murni, Ferdinand Sarankan untuk Dakwah Anti Radikalisme

- 8 Januari 2021, 09:15 WIB
Abu Bakar Ba'asyir bebas murni pada Jumat, 8 Januari 2021 .
Abu Bakar Ba'asyir bebas murni pada Jumat, 8 Januari 2021 . //Antara Foto/Reno Esnir/

PR DEPOK - Hari ini, Jumat 8 Januari 2021, Abu Bakar Ba'asyir terpidana dalam kasus terorisme akan bebas murni dari lapas Gunung Sindur.

Pada 2011 silam, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ba'asyir bersalah karena terlibat jaringan teroris internasional.

Diketahui bahwa dalam kasus tersebut, Ba'asyir terlibat dalam pendanaan latihan teroris dan juga mendukun teroris di Indonesia.

Baca Juga: Antam 2 Gram Turun Rp21 Ribu, Berikut Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian, Jumat 8 Januari 2021

Selanjutnya Ba'asyir divonis hukuman pidana selama 15 tahun.

Namun karena adanya potongan masa tahanan atau remisi sehingga membuat hukuman penjaranya semakin pendek.

Tahun 2021, ketika masuk masa ke 9 tahun tahanannya, Ba'asyir akan dibebaskan.

Baca Juga: Jadwal Program Belajar dari Rumah oleh Kemendikbud yang Tayang di TVRI pada Jumat 8 Januari 2021

Pembebasan Ba'asyir ini dianggap sejumlah pihak lebih ke dimensi kemanusiaan mengingat usia lanjut Ba-asyir.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x