Resmi! Tio Pakusadewo Divonis Satu Tahun Penjara Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

19 Januari 2021, 21:22 WIB
Akto senior Indonesia, Tio Pakusadewo resmi divonis penjara 1 tahun atas kasus penyalahgunaan narkoba. /Tangkapan layar Youtube The Last Barongsai./

PR DEPOK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menetapkan vonis kepada aktor senior Indonesia, Tio Pakusadewo.

Dalam perkara tindak penyalahgunaan narkoba jenis ganja, majelis hakim PN Jaksel telah memvonis Tio Pakusadewo dengan hukuman pidana selama satu tahun penjara.

Vonis tersebut disampaikan langsung oleh Hakim Ketua Florensani saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa, 19 Januari 2021.

Baca Juga: Mobil Jokowi Terobos Banjir Kalsel, Husin Shihab Sindir SBY: Tuhan Suka Pemimpin Ini, Betul Gak Pak?

 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tio Pakusadewo dengan pidana selama satu tahun," ujar Florensi seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Majelis hakim PN Jaksel menegaskan, bahwa Tio Pakusadewo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis ganja, sebagaimana tertuang dalam dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim turut menetapkan waktu penahanan dan masa penahanan yang telah dijalani Tio Pakusadewo, dikurangi dari pidana yang telah diputuskan.

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan pembelaan dari kuasa hukum Tio Pakusadewo yang meminta agar kliennya tersebut bisa menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Baca Juga: Polisi Sebut Raffi Ahmad tak Langgar Prokes, Luqman Hakim: Apakah Ini Berlaku Buat Semua Rakyat RI?

Akan tetapi, majelis hakim tidak dapat mengabulkan pembelaan Tio Pakusadewo karena barang bukti berupa ganja yang ada di persidangan memiliki berat lebih dari lima gram. Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010.

Fakta persidangan mengungkapkan, barang bukti ganja yang ada pada Tio Pakusadewo, setelah ditimbang di laboratorium mencapai berat 11,32 gram.

"Hal yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum sebelumnya terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Dan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam perang terhadap narkoba,” kata Hakim Florensina.

Baca Juga: RI Diterpa Bencana Bertubi-tubi, Emil Salim: Jangan Cari Kesalahan Tapi Cari Jalan Rasional Ilmiah

Meski begitu, ada beberapa hal yang kemudian meringankan vonis untuk Tio Pakusadewo. Di antaranya, yakni berlaku sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta menyimpan barang bukti ganja hanya untuk digunakan bagi dirinya sendiri.

Vonis yang diberikan kepada Tio Pakusadewo oleh majelis hakim PN Jaksel lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU, yang menuntut Tio Pakusadewo untuk divonis selama dua tahun penjara.

Sidang putusan ini diikuti Tio Pakusadewo secara virtual dari rumah tahanan (rutan) Ditnarkoba Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Jokowi Sebut Banjir Kalsel karena Hujan, Christ Wamea: Takut Sebut Akibat Penambangan dan Penebangan

Pihak yang hadir di ruang sidang, diantaranya yakni JPU serta tim kuasa hukum, juga pihak keluarga dan putri ketiga Tio.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler