Lagi! Selebgram Sylvia Angel Diciduk Usai Kedapatan Pakai Narkoba Jenis Baru P-Flouro Fori

25 Januari 2021, 15:51 WIB
Selebgram Slyvia ditangkap aparat kepolisian atas dugaan kepemilikan narkoba. /Instagram/@syivangel.

PR DEPOK – Seorang selebgram cantik asal Jakarta bernama Sylvia Angel dikabarkan telah diamankan aparat kepolisian terkait kasus kepemilikan narkoba.

Tak hanya selebgram berusia 23 tahun saja, Polda Bali bersama Polresta Denpasar juga meringkus tiga temannya yakni Johki (24), Ravee (21), dan Allyssa (20).

Kabar penangkapan selebgram berparas cantik ini pun dibenarkan oleh Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.

Baca Juga: Akui Indonesia Dilanda Cobaan Berat, Jokowi: Tapi Tanah Air Termasuk Bisa Kendalikan Dua Krisis yang Terjadi

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Kombes Jansen mengatakan para pelaku menggunakan narkoba berbahaya jenis baru yaitu P-Flouro Fori seberat 1,90 gram.

“Salah satu tersangka adalah selebgram. Kenapa jadi kasus menonjol karena dia seharusnya bisa menjadi duta narkoba tetapi memberikan contoh yang tidak baik,” ucap Jansen menambahkan.

Lebih lanjut, Kombes Jansen menuturkan, Syiva seharusnya menjadikan narkoba musuh Bersama. Namun, Sylvia Angel justru menggunakan barang haram tersebut.

Baca Juga: 153 WNA Tiongkok Masuk ke Indonesia, Said Didu: Berarti China Sudah Bukan Luar Negeri?

Jansen menambahkan, barang bukti yang diamankan yakni berupa empat butir tablet dan tiga pecahan tablet seberat 1,90 gram.

Sementara itu, mengenai asal barang bukti narkotika jenis baru ini masih dalam pendalaman lebih lanjut.

“Kita duga dia berlibur di Bali (bersama teman-temannya). Barang bukti berupa narkotika jenis baru itu sangat membahayakan dan dalam UU Narkotika masuk dalam urutan ke 183,” ujar dia menambahkan.

 

Baca Juga: Imigrasi Konfirmasi 153 WNA China Masuk RI, Tifatul Sembiring: Oh, Ini Kategori Orang Asing yang Diizinkan

Syiva beserta temannya terancam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda Rp800,000 hingga Rp8 miliar.

Adapun barang bukti ditemukan di kamar tersangka yang tengah menginap di vila Jalan Batu Belig Kuta Utara, Badung.

Ironisnya, kata Jansen, motif para tersangka menggunakan narkotika yakni untuk bersenang-senang.

 

Baca Juga: Ambroncius-Prof Yusuf Diduga Hina Natalius Pigai, Gus Umar: Tunggu Apa Lagi Pak Polri, Tangkap Pelaku Rasisme

“Dia masih kita kenakan sebagai pecandu narkoba, untuk asal barangnya masih kita dalami, karena barang ini langka. Menurut keterangan tersangka narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Bli,” ucapnya.

Jansen juga menjelaskan kronologi penangkapan selebgram beserta teman-temannya tersebut.

Pada awalnya, kata dia, dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Batu Belig, Kuta Utara, Badung sering dijadikan transaksi narkoba. Selanjutnya, selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut.

Baca Juga: Soal Rasisme Pigai, Andi Arief ke Erick Thohir: Jadikan Pelaku Rasis Komisaris Bagian Cicip Produk Pupuk

Kemudian pada hari Rabu, 16 Januari 2021 sekira pukul 23.00 WITA, tersangka ditangkap dalam kamar vilanya.

Menurut keterangan tersangka, barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil Bli (keberadaan tidak diketahui).

Tersangka membelinya seharga Rp650 ribu per butir dan tersangka sudah tiga bulan mengonsumsi narkotika itu.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler