PR DEPOK – Pedangdut Cita Citata diduga menerima uang hasil suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk warga yang terdampak Covid-19.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penindakan lanjutan terhadap beberapa nama yang disinyalir menikmati uang korupsi bansos tersebut.
Dari tiga nama yang diduga menerima uang tersebut, satu di antaranya adalah penyanyi dangdut yakni Cita Citata.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, hal tersebut berdasarkan keterangan saksi yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Untuk diketahui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso merupakan anak buah mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
“Atas keterangan dari saksi tersebut, tim dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan pemanggilan dan mengkonfirmasi pada saksi-saksi tersebut yang kemudian akan dihadirkan di persidangan,” ujar Ali Fikri seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Selasa, 9 Maret 2021.
Ali mengatakan bahwa pemanggilan terhadap pihak tersebut tergantung dengan kebutuhan dari tim penyidik dalam membuktikan perbuatan dari terdakwa.
“Kalau sudah cukup dengan para saksi dan alat bukti ada untuk menentukan unsur pasal perbuatan kepada tersangka, maka kiranya tidak perlu ada pemeriksaan, begitupun sebaliknya,” ujar Ali Fikri.
Ketiga nama yang disebut menikmati uang tersebut di antaranya, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi, pengacara Hotma Sitompul, dan Cita Citata.
Masih dikutip dari PMJ News, dalam persidangan disebutkan bahwa anggota BPK Achsanul Qosasi menerima uang sekira Rp1 miliar.
Baca Juga: Siapkan Berkas Ini agar Mudah Cairkan BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta Bulan Maret 2021 di eform.bri.id/bpum
Sementara, pengacara Hotma disebut menerima Rp3 miliar untuk membayar jasa pengacara atas kasus yang terjadi pada Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut.
Kemudian, Cita Citata diduga menerima uang sekira Rp150 juta saat mengisi acara Kemensos di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.***