Protes Keras KPI, KNRP Tolak Tayangan Langsung Pernikahan Atta-Aurel di TV Nasional: Bukan Kepentingan Publik!

13 Maret 2021, 19:21 WIB
Potret Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah. /Instagram @attahalilintar

PR DEPOK - Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) menolak rencana penayangan secara langsung acara lamaran hingga pernikahan pasangan selebritis, Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar.

Dalam daftar yang telah beredar luas, mulai dari proses lamaran, siraman, pengajian, hingga akad nikah akan digelar mulai tanggal 13 Maret hingga 4 April 2021.

Sebagian besar acara tersebut rencananya akan ditayangkan secara langsung di sejumlah TV nasional.

Baca Juga: Sinopsis The Penthouse 2 Episode 8, Na Ae Gyo Jadi Kunci Rahasia Joo Dan Tae

Disampaikan oleh pihak dari KNRP, Bayu Wardhana, pernikahan Atta-Aurel ini bukan pernikahan selebritis pertama yang ditayangkan langsung di televisi.

"Ini akan jadi yang sekian kali, itulah mengapa kami menyayangkan," ujar Bayu, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Ia lantas berharap agar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kali ini bisa mencegahnya sejak awal, dan tidak memberi peringatan ketika tayangan pernikahan tersebut sudah muncul.

Baca Juga: Bongkar Permainan SBY di KLB Demokrat untuk Tarik Simpati Publik, Prof Salim Said: Kita Ini Dizalimi!

"Asumsinya begini, kalau di YouTube (tayang) terserah (durasi), ini frekuensinya kan terbatas. Ini kan sumber daya alam milik negara yang digunakan. Boleh saja infotaintment tayang, tapi proporsional," tuturnya menerangkan.

Lebih lanjut, pihaknya menyayangkan adanya tayangan-tayangan yang porsinya berlebihan, padahal sama sekali tidak berkaitan dengan kepentingan publik dan hanya semata-mata mencari rating.

"Seharusnya bisa dilakukan yang lain, apalagi di situasi pandemi, mestinya untuk informasi pandemi, seperti vaksin," kata Bayu.

Baca Juga: Haikal Hassan Bikin Polling Insiden 6 Laskar FPI, Muannas: Cuma Provokator yang Tentukan Soal HAM dari Opini

Dalam pernyataan resmi KNRP yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, sekitar 160 akademisi, serta pegiat masyarakat sipil, komisi tersebut menolak keras seluruh rencana penayangan rangkaian acara pernikahan Atta dan Aurel.

Penolakan ini didasarkan pada alasan bahwa pernikahan kedua selebriti tersebut tidak mewakili kepentingan publik secara luas meski menggunakan frekuensi milik publik.

KNRP juga menyayangkan sikap KPI yang tidak bergerak cepat dalam menghentikan kegiatan tersebut, dan malah menunggu tayangan tersebut hadir dulu baru memberikan penilaian.

Baca Juga: Harap Moeldoko Dapat Hidayah Lalu Mundur dari Ketum Demokrat, Rifai Darus: Ketika Buat Salah, Waktunya Tobat

"Padahal jelas-jelas isi siaran melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas," demikian pernyataan resmi dari KNRP.

Lebih lanjut, KNP juga menyesalkan sikap KPI yang tidak bertindak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 11 tentang manfaat tayangan serta Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat 2 tentang materi tayangan.

"Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik," demikian isi Pasal 11.

Baca Juga: Pamer Penghargaan yang Kembali Diraih DKI Jakarta, Geisz Chalifah: Maaf Banget, Ikhtiar Nggak Membohongi Hasil

"Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi acara, kecuali demi kepentingan publik," demikian tertulis dalam Pasal 13 Ayat 2.

Tak cukup sampai di situ, rasa kecewa KNRP juga didasari sikap KPI yang tidak mendengarkan kritik dari masyarakat yang disampaikan melalui media sosial dan hanya menunggu aduan di saluran pengaduan resmi KPI.

"Bukankah seharusnya KPI yang mewakili kepentingan masyarakat tidak perlu menunggu aduan resmi publik apabila secara nyata dan jelas-jelas melihat pelanggaran frekuensi publik di depan mata," tutur KNRP menambahkan.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler