PR DEPOK – Politisi Partai Demokrat, Rifai Darus baru-baru ini mengemukakan pernyataan menohok terkait Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
Pernyataannya tersebut berkaitan dengan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut) yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Sebelumnya diketahui, Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah mendatangi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Senin, 8 Maret 2021.
Partai Demokrat kubu KLB juga sebelumnya menyatakan bahwa AD/ART partai politik itu melanggar UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menilai bahwa pernyaan kubu KLB itu merupakan penghinaan atas diri menteri hukum dan HAM serta Kementerian Hukum dan HAM.
Herzaky beralasan, AD/ART partai politik sekaligus daftar kepengurusan Partai Demokrat, sebagaimana ditetapkan dalam Kongres V Partai Demokrat tahun 2020 telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham, Yasonna Laoly.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menkumham No.M.HH-09.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat yang menyebutkan bahwa AD/ART Partai Demokrat yang diserahkan telah diperiksa Kemenkumham.