PR DEPOK – Pemain sinetron Cinta Fitri, Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus prostitusi online oleh Polda Metro Jaya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya mengamankan beberapa pekerja seks komersial (PSK) di sebuah hotel yang berlokasi di Kreo, Kota Tangerang.
Usai diamankannya sejumlah PSK tersebut, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian menetapkan salah satu artis bernama Cynthiara Alona (CA) sebagai tersangka dugaan kasus prostitusi online.
Baca Juga: Artis Cynthiara Alona Diamankan Polda Metro Jaya, Terkait Dugaan Prostitusi Online
Keterangan itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Yusri Yunus pada Kamis, 18 Maret 2021.
Menurut Yusri Yunus, penyidik telah melakukan penahanan terhadap Cynthiara Alona. Penahanan dilakukan atas dugaan keterlibatan Chyntiara Alona dalam kasus prostitusi online.
“Benar ada artis berinisial CA sudah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar Yusri dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Kamis, 18 Maret 2021.
Menanggapi hal tersebut, pengacara dari Cynthiara Alona, Agus Tinus Nahak sudah mendatangi Polda Metro Jaya pada pukul 16.00 WIB tadi.
Kedatangan Agus bermaksud untuk mengklarifikasi dugaan tersebut dan menengok kliennya yang sudah ditahan.
“Kedatangan kami kesini untuk menengok dan melihat klien kami (Cynthiara Alona),” ujar Agus.
“Sekaligus untuk memberikan klarifikasi terkait dengan dugaan yang disangkakan,” kata dia melanjutkan.
Hingga sore tadi Ditkrimum Polda Metro Jaya belum juga menyampaikan secara resmi terkait kasus yang menyakut pemain sinetron Cinta Fitri tersebut.
Kini Chyntiara Alona dan pengacaranya masih menjalani pemeriksaan dan belum ada keterangan lebih lanjut terkait kabar tersebut.***