PR DEPOK - Motif aksi Artis Cynthiara Alona sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi online akhirnya terkuak.
Kepada penyidik Polda Metro Jaya, Cynthiara Alona mengaku bekerjasama dengan mucikari untuk menyediakan layanan prostitusi online karena hotelnya sepi.
Pengakuan Cynthiara Alona dalam kasus dugaan prostitusi online ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Baca Juga: Sinopsis The Divergent Series: Insurgent, Aksi Para Divergent Membongkar Kejahatan Pemerintah
"Pengakuannya, hotelnya sepi, sehingga dia menyediakan hotel untuk bisa melakukan perbuatan cabul di dalam hotelnya," ungkap Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat 19 Maret 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Yusri Yunus menjelaskan, keterlibatan Cynthiara Alona dalam kasus dugaan prostitusi online ini karena ia menyediakan dan menawarkan prostitusi online melalui aplikasi chatting MiChat kepada para hidung belang.
"Modusnya dengan menawarkan wanita-wanita di bawah umur untuk open BO. Menggunakan media sosial MiChat untuk menawarkan kepada hidung belang. Jadi memang ada mucikarinya yang mencari korban, ada juga jokinya yang mengantar, korbannya yang jelas anak di bawah umur," katanya.
Baca Juga: Ibu-ibu Simpatisan Rizieq Shihab Dihalau Polisi di PN Jakarta Timur
Dalam sekali kencan atau menginap di hotel, Cynthiara Alona memasang tarif ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
"Tarif yang dipasang itu mulai dari Rp400 ribu-1 juta. Itu kemudian dibagi lagi ya, jokinya ini dapat 50, ada yang dapat 100, sampe yang punya hotel dan korban itu dapat berapa. Tapi korban itu bisa satu kali melayani para hidung belang," kata Yusri.
Dalam kasus prostitusi online yang melibatkan Cynthiara Alona, sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara untuk korbannya yang berjumlah 15 orang sudah diamankan dan dibawa ke penitipan Handayani untuk mendapatkan trauma healing.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka kepada artis Cynthiara Alona (CCA) dan adiknya yang berinisial AA terkait kasus ekspoitasi anak. Diketahui, keduanya memiliki keterlibatan terkait izin untuk menyewakan hotel sebagai tempat pencabulan anak.
Atas aksinya tersebut, para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan anak, Pasal 21 ayat 1 Jo Pasal 45 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.***