PR DEPOK – Pelaku pemerasan artis sinetron Gabriella Larasati (GL) berhasil diamankan pihak kepolisian.
Diketahui pelaku tersebut berinisial YS berusia 22 tahun dan telah dibawa ke Polda Metro Jaya.
Tersangka YS tersebut melakukan aksinya melalui Direct Message (DM) ke Instagram pribadi GL yakni @gabriellalarasati.
Berdasarkan laporan, pada 11 Februari 2021, GL mendapatkan ancaman dari seseorang terkait video syur.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pelaku menyebut akan menghapus video syur GL apabila pesinetron itu mengirimkan sejumlah uang.
"Ini berdasarkan laporan pada 11 Februari lalu, saudari GL mendapatkan ancaman dari seseorang yang turut melampirkan capture ke media sosialnya, yang berbunyi 'Kalau anda tidak ingin viral, saya membutuhkan uang, maka video ini akan saya hapus jika sudah dikirimkan uang', seperti itu," ujar Yusri Yunus sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Kamis, 25 Maret 2021.
Yusri Yunus mengatakan bahwa akun Instagram pelaku yang digunakan untuk mengancam GL bernama @yudi.s03.
Dari bukti tersebut polisi melakukan profiling pada akun Instagram @yudi.s03 dan berhasil menemukan keberadaan pemilik akun tersebut.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, pihak kepolisian langsung melakukan pengejaran di Medan Sumatra Utara dan berhasil menangkap YS.
Usai berhasil ditangkap, pelaku YS kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya pada Sabtu 20 Maret 2021.
"Setelah ada bukti tersebut, polisi akhirnya melakukan profiling pada akun @yudi.s03, dan menemukan akun tersebut berada di Medan, Sumatra Utara. Kita lakukan pengejaran, dan Sabtu kemarin sudah ditangkap dan dibawa ke sini (Polda Metro Jaya, red.)," ujar Yusri Yunus.
Yusri Yunus juga menerangkan bahwa motif dari aksi pengancaman terhadap Gabriella Larasati atau GL hanyalah iseng.
Pelaku mengaku pernah melihat ada orang lain yang melakukan pengancaman dan berhasil mendapatkan uang. Oleh sebab itu, YS mencoba aksi pengancaman tersebut dengan harapan akan mendapatkan uang dari korban.
Baca Juga: Tips Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 16, Jangan Sampai Lewatkan Hal Ini
"Motifnya iseng saja ya, karena dia pernah melihat ada orang lain yang melakukan pengancaman dan berhasil. Makanya dia iseng kan siapa tau dia dapat uang. Cuma dia ini dalam ancamannya belum menyebutkan nilai nominal," ujar Yusri Yunus.
Atas aksinya tersebut YS terancam 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar karena terjerat dengan pasal 27 Juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE.***