Akui Iseng, Pelaku Pemerasan Video Syur Artis Gabriella Larasati Kini Terancam 6 Tahun Penjara

25 Maret 2021, 18:15 WIB
Polda Metro Jaya mengamankan pelaku pemerasan terhadap artis Gabriella Larasati. /Dok. PMJ News/

PR DEPOK – Pelaku pemerasan artis sinetron Gabriella Larasati (GL) berhasil diamankan pihak kepolisian.

Diketahui pelaku tersebut berinisial YS berusia 22 tahun dan telah dibawa ke Polda Metro Jaya.

Tersangka YS tersebut melakukan aksinya melalui Direct Message (DM) ke Instagram pribadi GL yakni @gabriellalarasati.

Baca Juga: Megawati Minta Politikus Belajar dari Kodok, Said Didu: Asal Jangan Gaya Kodok Ya Bu yang Menjilat ke Atas

Berdasarkan laporan, pada 11 Februari 2021, GL mendapatkan ancaman dari seseorang terkait video syur. 

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pelaku menyebut akan menghapus video syur GL apabila pesinetron itu mengirimkan sejumlah uang.

"Ini berdasarkan laporan pada 11 Februari lalu, saudari GL mendapatkan ancaman dari seseorang yang turut melampirkan capture ke media sosialnya, yang berbunyi 'Kalau anda tidak ingin viral, saya membutuhkan uang, maka video ini akan saya hapus jika sudah dikirimkan uang', seperti itu," ujar Yusri Yunus sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Kamis, 25 Maret 2021.

Baca Juga: Sebut Proyek Kereta Cepat Bohongan, Roy Suryo: Janji Beroperasi 2019, Ini Sudah 2021, Membengkak Rp20 Triliun

Yusri Yunus mengatakan bahwa akun Instagram pelaku yang digunakan untuk mengancam GL bernama @yudi.s03.

Dari bukti tersebut polisi melakukan profiling pada akun Instagram @yudi.s03 dan berhasil menemukan keberadaan pemilik akun tersebut.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, pihak kepolisian langsung melakukan pengejaran di Medan Sumatra Utara dan berhasil menangkap YS.

Usai berhasil ditangkap, pelaku YS kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya pada Sabtu 20 Maret 2021.

Baca Juga: Pemegang KTP Depok Bisa Lakukan Vaksinasi Covid-19 di Parkiran RSUI hingga Mei 2021, Simak Informasi Berikut

"Setelah ada bukti tersebut, polisi akhirnya melakukan profiling pada akun @yudi.s03, dan menemukan akun tersebut berada di Medan, Sumatra Utara. Kita lakukan pengejaran, dan Sabtu kemarin sudah ditangkap dan dibawa ke sini (Polda Metro Jaya, red.)," ujar Yusri Yunus.

Yusri Yunus juga menerangkan bahwa motif dari aksi pengancaman terhadap Gabriella Larasati atau GL hanyalah iseng.

Pelaku mengaku pernah melihat ada orang lain yang melakukan pengancaman dan berhasil mendapatkan uang. Oleh sebab itu, YS mencoba aksi pengancaman tersebut dengan harapan akan mendapatkan uang dari korban.

Baca Juga: Tips Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 16, Jangan Sampai Lewatkan Hal Ini

"Motifnya iseng saja ya, karena dia pernah melihat ada orang lain yang melakukan pengancaman dan berhasil. Makanya dia iseng kan siapa tau dia dapat uang. Cuma dia ini dalam ancamannya belum menyebutkan nilai nominal," ujar Yusri Yunus.

Atas aksinya tersebut YS terancam 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar karena terjerat dengan pasal 27 Juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler