Aktris FTV Lady Marsella Layangkan Laporan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan Berkedok Pengadaan Bansos

28 Mei 2021, 05:55 WIB
Lady Marsella. /ANTARA/HO/

PR DEPOK – Aktris FTV Lady Marsella melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan berkedok proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) dengan nilai mencapai Rp60 miliar.

“Laporan atas nama pelapor Lady Marsella, sudah kami sampaikan ke Polda Metro Jaya, pada 4 Mei 2021 dengan nomor laporan LP/2371/V/YAN 2.5/SPKT/PMJ.

Kami masih menunggu tindak lanjut dari polisi,” ucap Achmad Yunus selaku kuasa hukum dari Lady Marsella dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA pada Kamis, 27 Mei 2021 kemarin.

Achmad mengatakan ada dugaan penipuan yang sudah terjadi pada 10 September 2020 dan berawal dari ide untuk bekerjasama antara perusahaan milik Marsella, PT Marsella Cahya Permata (PT MCP) dengan seseorang berinisial ASL dan rekannya.

Baca Juga: Rekonstruksi Wajah Mumi Berusia 3.500 Tahun, Para Ilmuwan Berhasil 'Hidupkan' Kembali Mumi Nebiri

ASL yang menjadi terlapor, semula mengimingi punya kapabilitas untuk memberikan modal kerja sehubungan dengan pengadaan bantuan sosial dengan sumber dana pribadi.

Setelah percaya dengan pihak ASL, PT MCP mengambil keputusan untuk mengadakan kerja sama dan bersedia menjalani proses yang ada, sampai kepada proyek bantuan sosial bisa dimenangkan oleh perusahaan milik Marsela.

Keanehan baru muncul ketika proses perencanaan kerja sama sedang berjalan. Pada waktu itu, sejumlah media massa mewartakan ada Surat Perintah Kerja (SPK) yang diamanatkan kepada PT MCP merupakan surat palsu.

Pihak ASL pun mencoba untuk menunjukkan bahwa SPK itu legal kepada PT MCP dan meyakini sudah melakukan pemeriksaan terhadap penerbit SPK.

Baca Juga: DPR Minta Tarif Cek Saldo dan Tarik Tunai di ATM Link Tak Bebani UMKM di Masa Pandemi

Selanjutnya, Marsela menuturkan, tidak hanya ASL, pihaknya juga telah memberikan laporan atas dua orang berinisial RM dan F yang diduga merupakan otak dibalik rekayasa SPK palsu ini.

Kedua orang ini memiliki peran untuk memastikan PT MCP untuk mempersiapkan stok barang.

Ia juga menjelaskan bahwa ASL dan rekannya diduga sudah mengambil dana dari kreditor atau pinjaman untuk membeli barang dan melakukan tindakan penimbunan di gudang PT MCP.

Tidak sampai di situ saja, ASL juga diduga melakukan tindakan pemalsuan surat kuasa tertanggal 16 September 2020 yang berisi seakan-akan pihak PT MCP sudah mengalihkan kuasa kepada ASL untuk meminta penggunaan fasilitas pinjaman.

Baca Juga: Euforia Persija Sambut Kerja Sama dengan RANS Entertainment: Something Big Is Coming

“Tetapi anehnya sudah ada salinan akta 16 September 2020, padahal pada tanggal itu dan beberapa hari setelahnya klien kami masih meminta perbaikan atas naskah rancangan yang diajukan ASL,” tutur Achmad.

Kejadian ini pun mengakibatkan tertumpuknya barang di gudang PT MCP dan tidak bisa didistribusikan sesuai rencana.

ASL juga meminta fait d’accompli yang berujung dengan niat mengambil alih gudang beserta isnya yang merupakan properti milik Marsela .

Para pekerja di gudang pun mendapatkan ancaman dan diminta untuk pulang kampung. Sedangkan stempel dan kop surat milik PT MCP ditahan.

“ASL dan rekannya bahkan mencoba mengalihkan tanggung-jawab pinjaman kepada PT MCP, dengan meminta tanda tangan Lady Marsella, yang tentu saja ditolak mentah-mentah oleh kami,” tutup Achmad.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler