PR DEPOK – Sutradara sekaligus komedian Ernest Prakasa mengapresiasi langkah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang melarang Saipul Jamil untuk menjadi bintang tamu di acara TV.
Ernest Prakasa kemudian menuturkan melalui keterangan tertulisnya bahwa kini KPI terasa lebih ada gunanya ketimbang sebelumnya.
Komentar ini disampaikan melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @ernestprakasa.
“UPDATE: KPI sudah melarang mantan napi pencabulan untuk jadi bintang tamu TV. Saya apresiasi langkah yang baik ini. Enak kan jadi kerasa KPI ada gunanya, bukan cuma ngeburemin nenen tupai di pilem kartun (emotikon jempol ke atas),” kata Ernest Prakasa dikutip Pikiranrakyat-depok.com.
Meski agak menyesalkan segala sesuatu harus viral dulu baru dilakukan penindakan, Ernest Prakasa tetap bersyukur atas langkah yang diambil oleh KPI.
“HALAH APA-APA TUH HARUS VIRAL DULU BARU DITINDAK! Iya sih. Tapi mending mana dibanding udah viral tetep kaga ditindak juga? Bersyukur aja lah,” sambungnya.
Kini Ernest Prakasa menyebut bahwa sesuatu harus viral terlebih dulu lalu dilakukan penindakan sehingga bila ada masalah ia menyebut harus dilaporkan ke warganet.
“In a way, justru "viral dulu baru ditindak" ini bagus. Jadi kita tau, kalo ada masalah, harus lapor ke mana. LAPORLAH KE NETIJEN!,” ujar Ernest Prakasa.
Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) RI telah meminta kepada seluruh pihak lembaga penyiaran televisi tidak melakukan tindakan amplifikasi dan glorifikasi terhadap pembebasan Saipul Jamil dalam isi siaran.
Permintaan ini dilakukan KPI sebagai respon atas sentimen negatif publik sehubungan pembebasan dan keterlibatan yang bersangkutan di sejumlah program acara TV.
Wakil Ketua KPI, Mulyo Hadi Purnomo berharap agar semua lembaga penyiaran mengerti akan sensitivitas dan etika kepatutan publik akan kasus ini.
Baca Juga: Presiden Israel Kunjungi Raja Yordania secara Rahasia di Tengah Hubungan Kedua Negara yang Memanas
“Kami berharap seluruh lembaga penyiaran memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpa yang bersangkutan dan sekaligus tidak membuka kembali trauma yang dialami korban,” kata Mulyo Hadi seperti diberitakan sebelumnya.
KPI kemudian mengingatkan lembaga penyiaran agar lebih berhati-hati ketika menayangkan sesuatu bermuatan melawan hukum atau menyimpang dari adab dan norma seperti (penyimpangan seksual, prostitusi, narkoba dan tindakan melanggar hukum lainnya) yang dilakukan artis atau figur publik.
“Kami berharap lembaga penyiaran lebih mengedepankan atau mengorientasikan unsur edukasi dari informasi yang disampaikan agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yang telah dijalani yang bersangkutan tidak dipersepsikan masyarakat sebagai risiko biasa,” ujar Mulyo Hadi.***