Medina Zein Kembali Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ada Apa?

17 September 2021, 07:07 WIB
Medina Zein. /Instagram.com/@medinazein

PR DEPOK - Medina Zein kembali dilaporkan kepada pihak kepolisian Polda Metro Jaya.

Kali ini laporan itu berkaitan dengan dugaan pengancaman usai ditagih utang terkait biaya umrah jemaahnya pada tahun 2018 lalu.

Laporan itu dilayangkan oleh seorang pebisnis sekaligus pemilik usaha travel umrah bernama Samira Bayasud.

Baca Juga: Jokowi Ogah Komentar soal Pemecatan 56 Pegawai KPK, Said Didu: Paham Pak, TWK Sudah Sesuai Keinginan Bapak

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, kuasa hukum Samira Bayasud, Ahmad Ramzy menyampaikan bahwa suami kliennya telah meminjamkan sejumlah dana untuk tiket pemberangkatan jemaah umrah dari agent travel Medina Zein.

Sementara, sambungnya, saat itu pihak Medina Zein memberikan cek yang tidak dapat dicairkan. Namun, saat ditagih, menurutnya, medina Zein malah melontarkan ucapan pengancaman.

"Yang tiket itu ditalangi oleh suaminya mba Samira sejumlah Rp240 juta yang kemudian diberikan cek olehnya (Medina Zein)," kata Ramzy pada Kamis, 16 September 2021.

"Namun, (cek itu) tidak bisa dicairkan sehingga dilakukan penagihan namun terdapat ucapan pengancaman yang dilontarkan Medina Zein," katanya melengkapi.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Trans TV 17 September 2021, Ada Empire State, Triple 9, He Who Dares: Downing Street Siege

Samira mengatakan Medina Zein berjanji akan mengembalikan uangnya pada tahun 2018 silam.

"Janjinya dikembalikan tahun 2018," kata Samira.

Kemudian, ia menjelaskan bahwa Medina Zein melontarkan sejumlah ancaman melalui media elektronik.

"Ancamannya seperti 'siap-siap masuk kantor polisi, siap-siap bekal Indonmie untuk ditahan, siap-siap makan nasi kering'. Barang bukti ancaman melalui screenshot via WhatsApp dan DM Instagram," katanya.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Bocoran Pengumuman Kartu Prakerja hingga Gus Umar Sentil Diaz Hendropriyono

Sementara itu, Ramzi menyebut bahwa sebelumnya Medina Zein telah membayarkan pinjaman uang tersebut, namun belum lunas sepenuhnya. Menurutnya, masih ada sisa utang sebesar Rp70 juta.

"Kita sebenarnya sudah berkomunikasi tapi malah pengancaman yang diterima. Ini kita persangkakan di Pasal 335 KUHP juncto UU ITE," kata Ramzy.

Sebelum dilaporkan Samira Bayasud, Medina Zein lebih dulu dilaporkan selebgram Marissya Icha.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 16 September 2021: 104.496 Positif, 101.298 Sembuh, 2.099 Meninggal

Marissya yang didampingi kuasa hukumnya pada Senin, 13 September 2021 mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Medina Zein terkait dugaan pencemaran nama baik di media sosial.

Marissya menjelaskan awal mula laporannya karena adanya perseteruan antara dirinya dengan Medina Zein di media sosial terkait penjualan tas KW.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler