Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Bersama Kedua Orang Tuanya, Ayu Ting Ting Tak Keluarkan Sepatah Kata Pun

12 Oktober 2021, 12:50 WIB
Potret Ayu Ting Ting bersama kedua orang tua, Umi Kalsum dan Abdul Rozak. /Instagram @mom_ayting92_

PR DEPOK – Ayu Ting Ting bersama kedua orang tuanya, Abdul Rozak dan Umi Kalsum memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.

Kedua orang tua Ayu Ting Ting hadir sebagai saksi terkait kasus pencemaran nama baik yang sebelumnya sudah dilaporkan oleh Ayu.

Ayu Ting Ting dan kedua orang tuanya mendatangi Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ayu pada pukul 10.43 WIB.

Baca Juga: Tanggapi Penggunaan APBN untuk Proyek Kereta Cepat, Mardani Ali: Berpeluang Besar Rusak Kredibilitas BUMN

Dalam kesempatan ini Ayu Ting Ting dan kedua orang tuanya tidak mengeluarkan sepatah kata pun kepada media.

Sedangkan Minola sendiri mengungkapkan bahwa Ayu Ting Ting dan kedua orang tuanya hadir demi memenuhi panggilan dari penyidik.

“Iya, di-BAP (berita acara pemeriksaan) sebagai saksi,” ucap Minola dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News pada Selasa, 12 Oktober 2021.

Sebagai informasi, Orangtua penyanyi dangdut Ayu Ting Ting yakni Abdul Rozak dan Umi Kalsum berhalangan hadir pada pemanggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi pelapor pada Jumat, 8 Oktober 2021 lalu.

Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Sadikin Tanggapi Kasus Positif Covid-19 di Ajang PON Papua Naik Lagi Jadi 83 Orang

Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ayu Ting Ting mengatakan orang tua kliennya sudah meminta agar jadwal pemeriksaan bisa diundur.

“Kebetulan hari ini ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggal, sehingga akhirnya kita meminta secara resmi untuk diundur hari Selasa,” ujar Minola.

Sebelumnya, penyanyi dangdut bernama lengkap Ayu Rosmalina itu melayangkan laporan terhadap KD pemilik akun @gundik_empang setelah melakukan tindakan penghinaan kepada Ayu dan anaknya, Bilqis Khumairah Razak.

Baca Juga: Masuk Dalam Daftar Ballon d'Or 2021, Mason Mount: Saya Ragu, Tetapi Anda Tidak Pernah Tahu

Kuasa hukum Ayu Ting Ting, Minola Sebayang menerangkan bahwa kliennya mendapatkan 30 pertanyaan dari penyidik yang merupakan akumulasi dari pemeriksaan pertama dan kedua.

“Pertanyaannya soal akun dan kata-kata mana saja yang membuat Ayu merasa terhina. Itulah yang menjadi dasar mengapa Ayu harus mengambil upaya hukum,” tuturnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler