Buntut Kasus Kabur dari Karantina, Kekasih dan Manajer Rachel Vennya Ikut Digarap Polisi

21 Oktober 2021, 16:55 WIB
Potret Rachel Vennya dan sang kekasih Salim Nauderer. /Instagram @salimnauderer

PR DEPOK – Selebgram Rachel Vennya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini, Kamis, 21 Oktober 2021.

Pemeriksaan terhadap Rachel Vennya ini terkait dengan kasus dugaan kabur dari karantina di RSDC Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara.

Tidak hanya Rachel Vennya, polisi juga memeriksa sang kekasih yakni Salim Nauderer dan juga Maulida Khairunia, sang manajer.

Baca Juga: Indonesia Ditargetkan Jadi Pusat Industri Halal dan Fesyen Dunia Tahun 2024, Jokowi: Ini Peluang, Manfaatkan!

Pemeriksaan tersebut sebagaimana yang disampaikan Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

"Kami akan klarifikasi, beritanya sudah beredar, kemudian ada yang melanggar protokol kesehatan dan sebagainya,” ujar Tubagus di Jakarta pada Kamis, 21 Oktober 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Tubagus juga mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Kodam Jaya apabila nantinya membutuhkan alat bukti tambahan terkait kasus Rachel Vennya.

Baca Juga: Diduga Terlibat Kejahatan Perang di Yaman, Pengacara HAM di Inggris Tuntut Arab Saudi dan UEA

"Intinya kalau penyidikan dasarnya adalah alat bukti. Alat bukti terdiri dari keterangan saksi keterangan, ahli bukti petunjuk dan sebagainya," ujarnya menjelaskan.

Seperti diketahui, Rachel Vennya diduga kabur dari karantina di RSDC Wisma Atlet, usai berlibur dari luar negeri.

Kodam Jaya selaku Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu Covid-19 lalu melimpahkan kasus Rachel Vennya ini kepada pihak Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.

"Karena ranah sipil, dari Kodam Jaya akan dilimpahkan masalahnya ke polisi," ucap Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel (Arh) Herwin BS.

Baca Juga: Mahasiswa BEM SI Teriakkan 'Mundur Jokowi', Refly: Ini Konstitusional, Aspirasi yang Minta Presiden Undur Diri

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus juga menuturkan tindakan Rachel Vennya ini adalah sebuah pelanggaran yang mempunyai sanksi pidana sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang.

"Ya, jelas ada Undang-Undang (UU) Karantina, ada UU Wabah Penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana, polisi tidak urus," tutur Yusri.

Menanggapi kasus ini, Polda Metro Jaya kemudian bergerak cepat dengan membentuk satuan tugas (Satgas) khusus proses karantina di Jakarta dan sekitarnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler