Hadiri Panggilan Polda Metro Jaya, Rachel Vennya Datang Bersama Kekasih dan Manajernya

21 Oktober 2021, 17:15 WIB
Rachel Vennya meminta maaf kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. /Tangkap layar YouTube Boy William

PR DEPOK – Selebgram Rachel Vennya hadiri panggilan dari Polda Metro Jaya pada Kamis, 21 Oktober 2021.

Rachel Vennya dipanggil Polda Metro Jaya sehubungan dengan aksinya yang kabur dari isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

Rachel Vennya datang ke Polda Metro Jaya pada pukul 14.15 WIB bersama kekasihnya Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunia serta kuasa hukumnya.

Baca Juga: Tagih Janji Kampanye, BEM SI Sampaikan 12 Tuntutan ke Presiden Jokowi Saat Demonstrasi

Akan tetapi Rachel Vennya dan rombongannya enggan memberikan komentar kepada awak media dan langsung masuk ke dalam Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Sebagai informasi, Rachel Vennya sebelumnya diwartakan kabur dari proses karantina di Wisma Atlet Pademangan selepas berlibur di Amerika Serikat.

Mengacu pada hasil penyelidikan, Rachel Vennya bersama kekasih dan manajernya kabur dengan cara dibantu oleh seorang oknum TNI berinisial FS yang ketika itu melaksanakan tugas sebagai anggota pengamanan bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga: Mardani Ali Sera Sebut Pemindahan Ibu Kota Baru Tak Menjamin Masalah di Jakarta Terselesaikan

Akibatnya FS kini sudah dinonaktifkan akibat perbuatan yang dilakukannya sejak Kamis, 14 Oktober 2021.

Peristiwa ini kemudian sampai ke telinga Kodam Jaya yang merupakan Komando Satuan Tugas Covid-19 yang langsung membawa kasus Rachel Vennya kepada Polda Metro Jaya.

“Karena ranah sipil, dari Kodam Jaya akan dilimpahkan masalahnya ke polisi,” ujar Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh), Herwin BS dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Kerahkan 450 Mahasiswa Turun ke Jalan untuk Tuntut Jokowi, BEM SI: Banyak Janji Kampanye yang Harus Dipenuhi!

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa aksi Rachel Vennya yang kabur dari tempat karantina adalah bentuk pelanggaran yang bisa dikenakan sanksi pidana karena telah diatur dalam undang-undang.

“Ya, jelas ada Undang-Undang (UU) Karantina, ada UU Wabah Penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana polisi tidak urus,” tutur Yusri.

Kini Polda Metro Jaya sudah menciptakan satuan tugas (Satgas) khusus yang ditugaskan melakukan pengawasan terhadap proses karantina di Jakarta dan sekitarnya.

Baca Juga: Buntut Kasus Kabur dari Karantina, Kekasih dan Manajer Rachel Vennya Ikut Digarap Polisi

“Kami akan sidik tuntas bahkan satgas dibentuk untuk mengawasi karena dampaknya ini sangat berbahaya karena ketentuan karantina wajib lima hari,” tuturnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler