Diduga Kabur saat Karantina, Rachel Vennya Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara

22 Oktober 2021, 10:00 WIB
Rachel Vennya. /Karawangpost/Instagram: @rachelvennya

PR DEPOK - Selebram Rachel Vennya siang kemarin memenuhi undangan Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan dirinya yang kabur dari Wisma Atlet saat karantina.

Hal tersebut dibenarkan oleh pernyataan Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya Kamis, 21 Oktober 2021 kemarin.

"Saudari RV pukul 14.00 WIB tadi baru sampai ke Polda Metro Jaya," kata Kombes Pol Yusri Yunus seperti dikutip Pikiranrakyat- Depok.com dari kanal You Tube Hitz Infotainment pada Jumat, 22 Oktober 2021.

Baca Juga: PT KAI Izinkan Anak Usia di Bawah 12 Tahun Naik Kereta Api Mulai 22 Oktober 2021, Simak Syarat Perjalanannya

Sebagaimana diketahui, Rachel Venya diduga kabur dari Wisma Atlet pada 17 September 2021 lalu dan tidak menjalani karantina usai dirinya pulang berlibur dari Amerika Serikat.

Tindakan selebram berusia 26 tahun ini menurut Yusri, diduga melanggar Undang-Undang No. 4 Tahun 1984 Pasa 14 tentang wabah penyakit dan Undang-Undang No.6 Tahun 2018 Pasal 93 tentang karantina.

Dijelaskan lebih lanjut, Rachel Venya terancam hukuman satu tahun penjara terkait tindakan yang dilakukannya bersama sang kekasih, Salim Nauderer dan Maulida Khairunnia.

Kendati demikian, Yusri mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil dari pemeriksaan hari itu.

Yusri menjelaskan, Kasus Rachel saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan menunggu keterangan dari para saksi.

Baca Juga: Dibintangi Larasati Nugroho- Ridho Illahi, FTV 'Pacarku Cantik Tapi Boong' Tayang Pukul 10.00 WIB di SCTV

"Masih dalam tahap penyelidikan, masih dalam memeriksa keterangan saksi-saksi," katanya menjelaskan.

Sebagai informasi, Rachel Vennya diduga kabur dari Wisma Atlet saat masa karantina usai dirinya pulang dari Amerika Serikat bersama Salim Nauderer dan Maulida Khairunnia lada 17 September 2021 lalu.

Tindakan Rachel diduga melanggar Undang-Undang No. 4 Tahun 1984 Pasal 14 tentang wabah penyakit dan Undang-Undang No.6 Tahun 2018 Pasal 93 tentang karantina dengan ancaman satu tahun penjara.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: YouTube Hitz Infotainment

Tags

Terkini

Terpopuler