PT KAI Izinkan Anak Usia di Bawah 12 Tahun Naik Kereta Api Mulai 22 Oktober 2021, Simak Syarat Perjalanannya

- 22 Oktober 2021, 09:26 WIB
Ilustrasi lintasan kereta api.
Ilustrasi lintasan kereta api. /Pixabay

PR DEPOK - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) mengeluarkan aturan baru terkait penumpang di masa pandemi Covid-19 di Indonesia.

Mulai 22 Oktober 2021, penumpang kereta untuk anak-anak berusia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan untuk menggunakan jasa PT KAI.

Aturan PT KAI ini berdasarkan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 20 Oktober 2021.

Baca Juga: Maling Uang Rakyat Dominan Lulusan Perguruan Tinggi, Mahfud MD Sebut Jumlahnya Tak Sampai 1 Persen

“Meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA jarak jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus di Jakarta, pada Jumat, 22 Oktober 2021.

Adapun Joni mengungkapkan bahwa anak usia di bawah 12 tahun yang ingin menggunakan kereta wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga, yang dapat dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).

Persyaratan perjalanan menggunakan kereta api, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, sebagai berikut:

Baca Juga: Rachel Vennya Diduga Langgar Dua Pasal Atas Kasus Kabur dari Karantina, Humas Polda: Kita akan Gelar Perkara

1. Penumpang KAI jarak jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

- Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x