PT KAI Izinkan Anak Usia di Bawah 12 Tahun Naik Kereta Api Mulai 22 Oktober 2021, Simak Syarat Perjalanannya

- 22 Oktober 2021, 09:26 WIB
Ilustrasi lintasan kereta api.
Ilustrasi lintasan kereta api. /Pixabay

- Bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Brigadir NP Diberi Sanksi Berat Berlapis Usai Smackdown Mahasiswa, Humas Polda: Tertundanya Kenaikan Pangkat

2. Penumpang KAI jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Lebih lanjut, Joni mengingatkan kepada penumpang KAI agar mematuhi protokol kesehatan (prokes) saat menggunakan KAI di masa pandemi Covid-19.

Penumpang KAI diminta untuk mematuhi prokes yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Baca Juga: MotoGP Emillia Romagna 2021: Francesco Bagnaia Siap Menghadapi Pertarungan dengan Fabio Quartararo

Penumpang KAI juga harus dalam kondisi tubuh yang sehat, yakni tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Penumpang KAI diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.***

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah