Brigadir NP Diberi Sanksi Berat Berlapis Usai Smackdown Mahasiswa, Humas Polda: Tertundanya Kenaikan Pangkat

- 22 Oktober 2021, 08:06 WIB
Kabag Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga.
Kabag Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga. /ANTARA.

PR DEPOK - Kasus Brigadir NP yang membanting mahasiswa saat berlangsungnya unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang, masih terus berlanjut.

Sanksi berat diberikan kepada Brigadir NP oleh Bidpropam Polda Banten karena terbukti bersalah, melakukan tindak kekerasan.

Brigadir NP yang membanting mahasiswa ini telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003, tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Baca Juga: Ramalan Karier dan Keuangan 6 Zodiak Jumat, 22 Oktober 2021: Scorpio Dapat Penghargaan

Keputusan ini Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga sampaikan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, pada Kamis, 22 Oktober 2021.

"Terhadap Brigadir NP telah dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri sehingga Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis," kata Shinto Silitonga.

Shinto menjelaskan bahwa sanksi berat yang diberikan kepada Brigadir NP yaitu mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan, dan memberikan teguran tertulis yang secara administrasi.

Baca Juga: Ramalan Karier dan Keuangan 6 Zodiak Jumat, 22 Oktober 2021: Cancer Kesempatan Besar Anda Datang Hari Ini

"Pemberian sanksi ini akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan," ujar Shinto, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Adapun ia mengatakan bahwa Polda Banten dan Polresta Tangerang telah melakukan persidangan terhadap Brigadir NP, dan langsung disupervisi oleh Divisi Propam Mabes Polri, pada Kamis, 21 Oktober 2021, sore.

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x