Brigadir NP Diberi Sanksi Berat Berlapis Usai Smackdown Mahasiswa, Humas Polda: Tertundanya Kenaikan Pangkat

- 22 Oktober 2021, 08:06 WIB
Kabag Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga.
Kabag Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga. /ANTARA.

Sidang berlangsung dipimpin oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, yakni selaku Atasan Hukum (Ankum) yang berwenang penuh, sebab putusan yang diberikan merupakan sanksi terberat dalam peraturan pemerintah tersebut.

Baca Juga: Dampingi Presiden Resmikan Pabrik Biodiesel, Erick Thohir Sebut Industri Energi Adalah Pondasi Kedaulatan

Shinto menjelaskan bahwa sidang berlangsung dihadiri oleh Faris (mahasiswa yang dibanting), dan tiga orang temannya.

Faris bersama tiga temannya tampak mengikuti proses berjalannya sidang mulai dari awal sampai putusan dibacakan.

Lebih lanjut, Shinto menuturkan bahwa sidang berlangsung selama dua jam, dan disampaikan perkara yang memberatkan penuntut, bahwa tindakan Brigadir NP eksesif, di luar prosedur, dan menimbulkan korban, serta berpotensi menjatuhkan nama baik Polri.

Baca Juga: Bus Arema FC Diserang Oknum Tak Dikenal, Manajemen Imbau Aremania untuk Menjaga Diri

Adapun pendamping Brigadir NP menyampaikan hal-hal yang meringankan hukumannya, yaitu Brigadir NP telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Brigadir NP bahkan meminta maaf secara langsung kepada korban, telah mengabdi 12 tahun tanpa pernah dihukum disiplin, kode etik, dan pidana.

Selain itu, hal yang meringankan lainnya yaitu Brigadir NP aktif dalam pengungkapan perkara atensi publik seperti kejahatan jalanan dan pembunuhan.

Baca Juga: Kabur dari Karantina di RSDC Wisma Atlet, Rachel Vennya Terancam 1 Tahun Bui

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x