Aturan Baru KAI: Anak 12 Tahun Diizinkan Naik KRL hingga STRP Tak Lagi Berlaku bagi Calon Penumpang

- 11 September 2021, 11:45 WIB
Ilustrasi KRL Commuter Line di Stasiun Kota Jakarta.
Ilustrasi KRL Commuter Line di Stasiun Kota Jakarta. /ANTARA/

PR DEPOK - Tak hanya orang dewasa, kini anak berusia 12 tahun sudah bisa kembali menggunakan KRL.

Terhitung sejak Sabtu, 11 September 2021, PT KAI mengizinkan anak berusia 12 tahun bisa mengakses angkutan umum tersebut dengan syarat sudah menjalani vaksinasi.

Sedangkan untuk anak usia sama yang belum vaksinasi, KAI memberikan kelonggaran untuk menggunakan KRL dengan catatan membawa surat keterangan yang menunjukkan alasan keberangkatan.

Baca Juga: Sudah Dikenalkan dengan Kandidat Pendamping Ibunya, Athalla Naufal Mengaku Tak Miliki Kriteria Khusus

"Anak usia 12 tahun sudah boleh (naik KRL), bagi yang belum divaksin diizinkan tetapi jika dalam kepentingan kesehatan dan pendidikan dengan membawa surat keterangan," tutur VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Sementara bagi kelompok balita hingga kini belum diizinkan menggunakan KRL.

Aturan secara umum, seluruh penumpang KRL diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama atau dengan melakukan scan kode QR di aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Muncul 'Evaluasi' Setelah Daftar Kartu Prakerja? Simak Arti dan Estimasi Waktunya Berikut Ini

Dengan diresmikannya aturan tersebut, maka pemberlakuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat keterangan dari instansi atau perusahaan, maupun dokumen pendukung lainnya sudah tidak berlaku.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x