PR DEPOK - Tak hanya orang dewasa, kini anak berusia 12 tahun sudah bisa kembali menggunakan KRL.
Terhitung sejak Sabtu, 11 September 2021, PT KAI mengizinkan anak berusia 12 tahun bisa mengakses angkutan umum tersebut dengan syarat sudah menjalani vaksinasi.
Sedangkan untuk anak usia sama yang belum vaksinasi, KAI memberikan kelonggaran untuk menggunakan KRL dengan catatan membawa surat keterangan yang menunjukkan alasan keberangkatan.
"Anak usia 12 tahun sudah boleh (naik KRL), bagi yang belum divaksin diizinkan tetapi jika dalam kepentingan kesehatan dan pendidikan dengan membawa surat keterangan," tutur VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Sementara bagi kelompok balita hingga kini belum diizinkan menggunakan KRL.
Aturan secara umum, seluruh penumpang KRL diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama atau dengan melakukan scan kode QR di aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Muncul 'Evaluasi' Setelah Daftar Kartu Prakerja? Simak Arti dan Estimasi Waktunya Berikut Ini
Dengan diresmikannya aturan tersebut, maka pemberlakuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat keterangan dari instansi atau perusahaan, maupun dokumen pendukung lainnya sudah tidak berlaku.