Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Selama PPKM Darurat Juli 2021

- 10 Juli 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi kereta api.
Ilustrasi kereta api. /Instagram @keretaapikita

PR DEPOK – PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah mengeluarkan syarat perjalanan kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatra selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 5 hingga 20 Juli 2021.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub Nomor 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Joni menjelaskan, persyaratan tersebut diberlakukan sejak tanggal 5 Juli 2021 oleh Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Kritisi KPAI Duga Ada Cyber Bullying terhadap Anak Nia Ramadhani, Ferdinand: Kenapa Patahnya Over Dosis ya?

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatra, harus memenuhi syarat kondisi diri sebagai berikut.

Syarat Kondisi Diri Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh

1. Setiap penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam).

2. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

Baca Juga: Nia Ramadhani Ngaku Pakai Narkoba karena Beban Kerja, Ferdinand: UU Tak Mengatur Itu Jadi Alasan Pembenaran

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x