Mengenal Lebih Dekat Profesi Petugas Pemeriksa Jalur Kereta Api, Berjalan Kaki Sejauh 8-12 KM Setiap Harinya

- 11 Juni 2021, 13:10 WIB
Ilustrasi PJJ.
Ilustrasi PJJ. /Kementerian BUMN

PR DEPOK – PT Kereta Api Indonesia (Persero) adalah satu-satunya BUMN yang bergerak di bidang transportasi dalam hal ini kereta api di Indonesia yang terus menjaga komitmen untuk menyediakan layanan secara optimal kepada para pelanggannya.

Maka dari itu PT KAI cukup serius dan mengawasi mengenai aspek keselamatan dan keamanan saat melakukan perjalanan menggunakan kereta api.

Salah satu profesi yang berada di balik pelayanan kereta api yang aman, selamat, dan nyaman yakni petugas pemeriksa jalur (PPJ) kereta api.

Baca Juga: Cek Pengumuman Penerima Kartu Prakerja Gelombang 17 dan Segera Pilih Pelatihan dengan Cara Berikut

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi BUMN, seorang PPJ memiliki tugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap jalur kereta api demi memastikan bahwa jalur yang akan dilintasi kereta api sudah dalam keadaan aman dan selamat.

PPJ dalam kesehariannya akan melakukan perjalanan melintasi rel stasiun atau titik yang telah ditentukan ke stasiun atau titik lain di area kerjanya dengan hanya berjalan kaki.

Mereka kemudian akan melakukan pengecekan secara visual dengan membawa sejumlah barang di antaranya peralatan kerja dan bendera merah, kuning, dan lampu handsign yang digunakan sebagai alat pengaman perjalanan kereta api.

Baca Juga: Gelar Pelatihan Kader Anti Narkoba, Menpora: Harus Ada Ukuran untuk Evaluasi, Harus Berdampak ke Masyarakat

Seorang PPJ juga akan melakukan pengecekan secara rinci mengenai kondisi jalur kereta yang akan ia lewati.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian BUMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x