KAI Larang Warga Berada di Lintasan Kereta Api, Ada Ancaman Denda Rp15 Juta hingga Penjara Selama 3 Bulan

- 29 April 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi kereta api.
Ilustrasi kereta api. /Instagram @kai121

PR DEPOK - Kereta Api Indonesia (KAI) melarang warga berada di jalur lintasan kereta api untuk melakukan kegiatan apapun karena hanya diperuntukkan bagi operasional kereta.

"KAI dengan tegas melarang masyarakat untuk berada di jalur kereta api terkait dengan aktivitas apapun, selain kepentingan operasional kereta api sendiri,” kata Joni Martinus, Vice Presiden Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Beberapa waktu lalu KAI menerima laporan sejumlah warga yang menunggu waktu berbuka puasa dengan berada di jalur lintasan kereta api.

Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Menemui Keluarga Awak Kapal Selam KRI Nanggala-402 di Jawa Timur

Kini jika aktivitas tersebut kembali dilakukan warga, maka akan dikenakan denda sebesar Rp15 juta berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Nantinya untuk masyarakat yang melanggar akan dikenai hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda senilai Rp15 juta,” ucapnya.

Tak hanya bisa menyebabkan kecelakaan, warga juga mengindikasikan kerumunan, sehingga melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Ditetapkan sebagai Tersangka Sejak 20 April 2021, Surat Penangkapan Munarman Ditandatangani Sang Istri

“Dari data yang dicatat KAI, bermain di sepanjang rel kereta bisa mengakibatkan hal-hal yang berbahaya. Tercatat 97 orang meninggal dunia, 28 luka berat serta 12 orang luka ringan akibat mengalami kecelakaan kereta api,” ucap Joni.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x